Tempo.Co

Dua Provinsi Disetujui Lepas Kawasan Hutan
Jumat, 16 Juni 2017
Komisi IV DPR meminta pemerintah memprioritaskan pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah puluhan tahun hidup di tempat tersebut.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dua dari sembilan provinsi pelepasan kawasan hutan yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.

“Komisi IV DPR bersepakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan persetujuan sebagian atas usul perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk kategori DPCLS dalam revisi RTRWP Kepulauan Riau. Ini berdasarkan surat permohonan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.91/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 secara parsial,” ujar Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo saat membacakan kesimpulan rapat.

Usul yang disetujui itu antara lain perubahan peruntukan kawasan konservasi Taman Buru Pulau Rempang, yang semula diusulkan menjadi APL (DPCLS) seluas 7.560 hektare, disetujui menjadi hutan produktif konversi (HPK). Selain itu, perubahan peruntukan kawasan hutan di Pulau Batam untuk kepentingan fasilitas umum dan infrastruktur pemerintah yang masuk kategori DPCLS seluas 330 hektare.

Komisi IV DPR juga meminta pemerintah memprioritaskan kepentingan umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dipertimbangkan dalam persetujuan secara parsial atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk kategori DPCLS. “Pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah puluhan tahun, bahkan turun-temurun hidup di tempat tersebut, seperti masyarakat di Kabupaten Belitung, yang hidup di kawasan hutan lindung, harus diprioritaskan. Ini harus segera dilepaskan demi kepentingan atau hajat hidup masyarakat,” ucap Edhy. (*)