Tempo.Co

Fadli Zon Minta KBRI di Kairo Lindungi 4 Mahasiswa WNI
Selasa, 04 Juli 2017
Fadli Zon Minta KBRI di Kairo Lindungi 4 Mahasiswa WNI

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Mesir, bersungguh-sungguh melindungi dan memperjuangkan empat mahasiswa warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas keamanan Mesir.

Keempat mahasiswa Al Azhar University itu ditangkap karena berada di wilayah terlarang, yaitu Samanud. Para mahasiswa tingkat sarjana dan pascasarjana itu berasal dari Bandung, Lampung, Bontang, dan Surabaya. Mereka adalah Adi Kurniawan, Achmad Afandi Abdul Muis, Rifai Mujahidin Al Haq, serta Mufqi Al Banna. “Kita berharap kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia supaya mereka mendapat perlindungan hukum dan dapat beraktivitas kembali. Sebab, tidak ada hal-hal yang menyalahi aturan atau pelanggaran yang dilakukan empat mahasiswa itu,” kata Fadli setelah menerima keluarga empat mahasiswa beserta tim advokasinya di Gedung Nusantara III Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.

Politikus Fraksi Gerindra itu menyayangkan bahwa sejak empat mahasiswa itu ditahan pada 3 Juni 2017, tak ada kejelasan proses hukum atas peristiwa itu. Seharusnya, menurut Fadli, Kedutaan Besar Republik Indonesia bertugas melindungi dan melayani kepentingan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. “Harus ada upaya konkret untuk melindungi warga negara Indonesia. Akan kita tanyakan kepada Kementerian Luar Negeri,” ucap Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Karena itu, Fadli berjanji akan segera menyurati Kementerian Luar Negeri dan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir, termasuk menyampaikan permasalahan ini kepada Duta Besar Mesir di Indonesia.

Sebelumnya, tim pengacara dari keempat mahasiswa itu, Heru Susetyo, mengatakan sejak ditahan pada 3 Juni 2017, tak ada kejelasan hukum atas peristiwa itu. Bahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo pun dinilai menemui jalan buntu. “Tak ada kejelasan. Belakangan informasinya malah simpang siur. Keluarga juga tidak bisa komunikasi dengan mahasiswa. Jangan sampai dideportasi karena nanti tidak bisa melanjutkan pendidikannya,” kata Heru, yang diamini keluarga empat mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, empat mahasiswa asal Indonesia ditahan otoritas keamanan Mesir sejak 3 Juni 2017. Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia di Mesir Ahmad Baihaqi mengatakan keempat mahasiswa tersebut memasuki wilayah terlarang, Samanud.

Baihaqi menuturkan pemerintah Mesir telah menetapkan wilayah Samanud ke dalam kategori zona merah karena wilayah tersebut dianggap sebagai markas teroris. Selain itu, di Samanud terdapat seorang syekh yang dianggap selalu berseberangan dengan pemerintah Mesir. “Kedutaan Besar Republik Indonesia sudah banyak memberikan upaya, seperti memberikan identitas empat mahasiswa tersebut ke kepolisian. Namun mereka tidak percaya karena ini markas teroris,” tutur Baihaqi. (*)