Tempo.Co

Pansus Hak Angket KPK Kunjungi BPK
Selasa, 04 Juli 2017
Pansus Hak Angket KPK Kunjungi BPK

Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Risa Mariska didampingi anggota Panitia Khusus, Mukhamad Misbakhun menyampaikan beberapa rencana rangkaian kerja yang akan dilakukan tim Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Rencananya, pada 4 Juli 2017, Panitia Khusus yang dipimpin Agun Gunandjar akan berkunjung ke Badan Pemeriksa Keuangan.

"Untuk minggu ini, kita akan fokus dulu kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Kemudian minggu depan, pemanggilan beberapa pakar," ujar Risa di Gedung Nusantara III, Senin, 3 Juli 2017.

Misbakhun menjelaskan, kedatangan Panitia Khusus ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk menanyakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan untuk memeriksa audit keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi perihal pengelolaan keuangan negara. Maka Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta hasil audit yang sudah dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Hai ini sekitar jam satu, kita akan ketemu dengan pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Kita akan menanyakan audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Misbakhun. 

Kemudian pada 6 Juli 2017, akan ada dua kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin dan Lembaga Pemasyarakatan wanita Pondok Bambu. Agun akan memimpin kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, sedangkan Risa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. Kunjungan ke kedua lembaga pemasyarakatan itu untuk menanyakan kepada para narapidana korupsi terkait dengan perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menyidik dan menyelidiki napi korupsi. "Terkait dengan para napi korupsi ini, kita fokusnya pada proses penyelidikan dan penyidikannya saat di Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa melanggar hak asasi manusia, kita harus cari faktanya," ucap Risa. 

Selain kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan kedua lembaga pemasyarakatan, Panitia Khusus Hak Angket akan mengunjungi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Misbakhun, kunjungan ke sana untuk menanyakan soal dukungan polisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan korupsi. Sebab, penyidik dan penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi banyak dari personel kepolisian.

"Pembicaraan pertama mengenai peran kepolisian mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi itu apa saja, baik secara personel, perlengkapan, maupun peralatan. Itu perlu kita tanyakan. Terhadap kegiatan operasional dukungan dan sebagainya, perlu kita ketahui dari pihak kepolisian," kata Misbakhun. (*)