Keberadaan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi adalah tugas konstitusional yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga pengawasan tertinggi, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan ini, DPR tidak bisa terlepas dari pengawasan terhadap apa yang terjadi, apa yang ada, dan berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk itu, kedatangan kami Panitia Khusus ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hari ini untuk meminta proses audit, proses pemeriksaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban KPK sejak berdiri. Sampai sejauh mana kinerjanya, seperti apa, bagaimana penanganan persoalan yang terkait dengan penggunaan keuangannya, dan lain-lain," ujar Ketua Panitia Khusus, Agun Gunandjar Sudarsa setelah pertemuan selama dua jam di lobi gedung utama BPK, Selasa, 4 Juli 2016.
Agun mengatakan kalau bicara pemeriksaan pengelolaan keuangan lembaga negara, harus sampai pada kinerja yang ada relevansinya dengan tugas pokok dan fungsinya, bagaimana konsekuensi dari keuangan negara terhadap tugas koordinasi, tugas supervisi, tugas penyelidikan dan penyidikan, serta tugas penuntutan. "Itu yang kami minta kepada BPK secara keseluruhan," tuturnya.
Agun mengatakan dari pertemuan dengan BPK, Panitia Khusus menemukan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya soal keberadaan sumber daya manusia di KPK. "Ini kami perlu melakukan langkah-langkah lanjutan yang tidak bisa secara spesifik kami putuskan dari hasil pertemuan kami dengan BPK. Sebab, ada sejumlah undang-undang lain yang juga harus kami mintakan saran dan pandangannya, seperti dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk soal interception," kata Agun.
Panitia Khusus juga akan mendalami lagi soal penyadapan yang dilakukan KPK. Apakah sudah memiliki landasan hukum yang cukup. "Ini pun akan kami dalami lebih jauh. Mungkin kami akan menemui Menteri Komunikasi dan Informatika, provider Telkomsel, dan lainnya," ucap Agun.
Di saat bersamaan, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara pada 2006-2016 terhadap KPK kepada Ketua Panitia Khusus, Agun Gunandjar. (*)