Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menilai kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) yang mencapai 10 kali lipat bisa menjadi peluang meningkatkan kualitas partai serta memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum di DPR. Menurut Agus, kalau hal itu direalisasikan, pembicaraan mengenai Undang-Undang Pemilihan Umum menjadi lebih mulus.
Agus mengatakan jika dana bantuan dari pemerintah naik, parpol akan lebih leluasa meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya. "Parpol juga menjadi konsen dalam pengembangannya," ujar Politikus Partai Demokrat di gedung DPR, Senayan, Selasa, 4 Juli 2017.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengingatkan agar pengelolaan dana partai dilakukan secara transparan. "Betul seperti itu, sehingga penggunaan dana parpol yang sampai saat ini melalui kas, harus dikenakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ada. Apabila ini dinaikkan, konsentrasi parpol bisa lebih ditingkatkan," ucap Agus.
Mengenai penggunaan anggaran, Agus juga meminta agar sesuai dengan tata aturan undang-undang yang ada. Jadi anggaran yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dipertanggungjawabkan serta sesuai aturan yang ada.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merencanakan menaikkan dana parpol 10 kali lipat dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Kementerian Dalam Negeri sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. (*)