Tempo.Co

Ongkos Naik Haji Tahun 2016 Semakin Murah
Sabtu, 30 April 2016
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 hijriah menjadi rata-rata Rp 34 juta

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat meningkatkan layanan program dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 hijriah atau tahun 2016. Beberapa upaya yang diusulkan Komisi VIII DPR RI yakni menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 hijriah menjadi rata-rata Rp  34.641.340  atau jika dinilai dari mata uang Amerika yakni USD 2585 dengan asumsi nilai tukar USD sebesar Rp 13.400.  Tahun lalu, ongkos naik haji rata-rata sebesar Rp 33,9 juta per jamaah. Dengan langkah ini, sejak tahun 2014, ongkos naik haji  sudah dua kali mengalami penurunan dengan total 684 USD .

Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay kepada media di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Sabtu 30 April 2016 mengatakan bahwa saat ini, penyelenggaraan naik haji diupayakan harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. DPR, katanya, berupaya memikirkan kepentingan masyarakat.

Salah satu langkah yaitu meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan meniadakan penggunaan mata uang dollar Amerika. Hal ini sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Untuk Transaksi Biaya Operasional Haji di Arab Saudi.

“Rumusnya hanya menggunakan dua mata uang, yakni di seluruh transaksi,  tidak  boleh menggunakan mata uang lain selain rupiah dan riyal,” kata Saleh.

Jika menggunakan mata uang lain, seperti dollar Amerika, dikhawatirkan akan terjadi kembali persoalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat tahun lalu, ongkos naik haji masih dibayar dengan USD. Saat mata uang dollar menguat, implikasinya terjadi pada kenaikan ongkos haji. Menurut analisa DPR, ada problem lain yang dialami jika menggunakan kurs dollar, yakni ketidakhematan anggaran karena selisih kurs.

“Nah, dengan menggunakan mata uang rupiah, saat ini tidak akan terpengaruh fluktuasi dollar,” kata dia.

Selain itu, setelah bicara dengan Kementerian Agama, layanan akomodasi selama mengikuti ibadah haji juga akan ditingkatkan. Pada tahun ini, makan di Makkah yang sebelumnya hanya 1 kali sehari, kini menjadi 2 kali perhari.  Akan ada juga peningkatan kualitas bus  antara kota Makkah, Madinah dan Jeddah.

Kemudahan lain yakni, pemberlakuan kebijakan asimetris bagi manasik haji, yakni berupa manasik haji 10 kali bagi jemaah di luar Jawa dan menerapkan kebijakan 8 kali di empat provinsi di Pulau Jawa. Pada tahun 2015 ditetapkan sebanyak 6 kali di semua provinsi. Dalam keterangan ini Saleh juga didampingi para anggota Komisi VIII. (*)