Tempo.Co

Fahri Hamzah : Pansus Angket Sudah Masuk Berita Negara
Kamis, 06 Juli 2017
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan elemen masyarakat dan para akademisi yang masih menggugat posisi dan keabsahan Pansus Angket KPK yang sudah bekerja jauh.

"Ini Pansus KPK sudah kemana-mana, sudah RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan berbagai unsur masyarakat, sudah buka Posko bahkan terima banyak pengaduan, sudah ketemu BPK, sudah ke Sukamiskin dan berlanjut makin intensif, masih aja dipermasalahkan," kata legislator asal Sumbawa tersebut.

Fahri menjelaskan bahwa di dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 202 bahwa legalitas Panitia Angket adalah jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.

"Sekarang tugas semua pihak adalah mendukung Pansus agar bekerja efektif demi perbaikan sistem pemberantasan korupsi, jangan lagi berpolemik," ujarnya.

Fahri menambahkan keputusan tentang Panitia Angket tertuang dalam Keputusan DPR RI No 1/DPR RI/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Tugas & Kewenangan KPK tertanggal 30 Mei 2017. Selain itu oleh keputusan DPR tersebut sudah diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 53 tahun 2017.

Terbitnya berita negara adalah penegasan bahwa tidak boleh lagi ada orang yang merasa tidak tahu atas apa yang telah menjadi keputusan resmi DPR RI dan terbitnya berita negara tersebut seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas angket karena sudah masuk dalam rezim administrasi negara. Fahri mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja kerja konstitusional Dewan.

"Semua pihak harus menghormati apa yang telah menjadi keputusan kelembagaan dewan yang diatur oleh konstitusi" ujar Fahri.