Tempo.Co

Ketua Komisi IV Akan Tindaklanjuti Masalah Asuransi Petani
Jumat, 07 Juli 2017
Muncul informasi dari media bahwa beberapa kelompok tani di sebuah daerah di Boyolali, Jawa Tengah, menolak masuk ke asuransi petani.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edhy Prabowo akan segera menindaklanjuti informasi terkait dengan adanya kelompok tani yang menolak masuk ke asuransi petani akibat adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

“Terus terang, saya baru mendengar kabar adanya petani atau kelompok tani yang keberatan atau menolak program AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) ini. Harus saya jelaskan bahwa program asuransi petani itu pada awalnya dibentuk DPR bersama pemerintah dengan semangat untuk memberikan perlindungan kepada para petani dari peristiwa gagal panen yang disebabkan berbagai hal, seperti serangan hama atau wereng, kekeringan, banjir, dan bencana alam lain. Jika kemudian dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, tentu akan kami tanyakan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Pertanian,” katanya di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017.

Belakangan, muncul informasi dari media bahwa beberapa kelompok tani di sebuah daerah di Boyolali, Jawa Tengah, menolak masuk ke asuransi petani. Hal tersebut disebabkan sulitnya pengajuan klaim kepada asuransi ketika mereka mengalami gagal panen. Konon, asuransi mensyaratkan akan melakukan penggantian jika gagal panen petani minimal mencapai 75 persen.

“Saat membentuk asuransi tersebut bersama pemerintah, kami memang tidak sedetail itu ikut mengatur berbagai persyaratan di dalamnya. Namun, yang kami ketahui, penggantian tersebut sekitar Rp 6 juta per hektare. Jika kemudian di lapangan ada aturan gagalnya harus minimal 75 persen, kami belum tahu. Yang pasti, jika memang dalam aturannya ada kebijakan asuransi yang memberatkan petani, sesuai dengan fungsi controlling pada DPR, tentu kami akan tindaklanjuti, bahkan akan kami tinjau ulang kebijakan tersebut,” ujar politikus dari Fraksi Partai Gerinda ini.

Sebagaimana diketahui, pada 2016, Kementerian Pertanian bersama DPR membentuk AUTP. Besaran premi yang harus dibayarkan para petani adalah Rp 180 ribu per hektare per musim tanam. Namun pemerintah memberikan subsidi bantuan premi Rp 144 ribu per hektare per musim tanam. Sehingga petani hanya wajib membayar Rp 36 ribu per hektare per musim tanam. Jika kemudian luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektare, besaran premi dan ganti rugi yang diterima petani akan disesuaikan kemudian. Para petani akan mendapatkan pertanggungan Rp 6 juta per hektare per musim tanam.