Tempo.Co

Lembaga Jasa Keuangan Fiktif Jadi Tantangan OJK
Jumat, 07 Juli 2017
OJK juga harus melaksanakan fungsi pendidikan keuangan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan lembaga jasa keuangan atau investasi yang dirasa tak masuk akal, termasuk lembaga keuangan yang ilegal.

Tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017. Lembaga keuangan fiktif menjadi salah tantangan bagi Dewan Komisioner OJK dalam menjalankan kinerjanya.

“Jangan sampai ada penipuan oleh lembaga jasa keuangan, baik penipuan investasi bodong maupun penggandaan uang. OJK harus memastikan tak ada penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan seluruh lembaga jasa keuangan, lembaga pembiayaan, atau lembaga non-perbankan mikro lain,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan setelah memimpin rapat paripurna.

Politikus Fraksi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, OJK juga harus melaksanakan fungsi pendidikan keuangan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan lembaga jasa keuangan atau investasi yang dirasa tak masuk akal, termasuk lembaga keuangan yang ilegal.

“Artinya, pemahaman pendidikan terkait dengan fungsi lembaga keuangan harus dijadikan salah satu poin untuk menyadarkan masyarakat bahwa investasi yang dilakukan masyarakat dilindungi OJK. Masyarakat harus mendapat perlindungan,” ujarnya.

Dengan berbagai sosialiasi terkait dengan profil lembaga keuangan ataupun kewajiban lembaga itu kepada nasabahnya, diharapkan dapat meminimalisasi penipuan yang menimpa masyarakat. Masyarakat jangan sampai tertipu oleh lembaga keuangan ilegal, bahkan mengalami kerugian yang cukup besar.

Taufik juga mendorong OJK mampu memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga keuangan yang tidak memenuhi unsur peraturan perundang-undangan, bahkan yang dapat merugikan masyarakat. OJK harus mampu melihat berbagai kasus penipuan lembaga keuangan yang menimpa masyarakat beberapa tahun terakhir.

“Sebagian besar Dewan Komisioner OJK terpilih ini merupakan praktisi. Kita harapkan fungsi dan peran profesionalisme mereka bisa membantu mengurangi dan meminimalisasi praktik-praktik ilegal dan tidak prudent terhadap fungsi lembaga keuangan mikro ataupun lembaga pembiayaan yang ada di masyarakat, yang memerlukan pengawasan dari pemerintah,” ucapnya.

Politikus asal daerah pemilihan Jawa Tengah itu pun berharap OJK bersinergi dengan lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan institusi lain sehingga fungsi kontrolnya menjadi maksimal. Dewan Komisioner OJK terpilih pun diharapkan bekerja secara profesional dan memberikan warna baru dalam mengantisipasi ekonomi global yang masih sangat dinamis.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno melaporkan pihaknya telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 pada awal Juni lalu.

Setelah melakukan serangkaian uji serta masukan, saran, dan pendapat dari pihak terkait, Komisi XI DPR menetapkan tujuh anggota terpilih.

Soepriyatno menjelaskan, Wimboh Santoso terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungguli calon lain, Sigit Pramono. Sementara enam anggota Dewan Komisioner OJK terpilih adalah Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat.