Tempo.Co

Napi Lapas Kerobokan Diminta Dipindahkan
Senin, 10 Juli 2017
Napi Lapas Kerobokan Diminta Dipindahkan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan, Badung, Bali, sudah melebihi kapasitas. Lapas ini hanya mampu menampung 300 lebih narapidana, sedangkan saat ini jumlah narapidana mencapai 1.000 lebih.

"Harus kita akui bahwa Lapas Kerobokan ini memang over kapasitas," kata Ketua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman kepada wartawan setelah meninjau Lapas Klas IIA Kerobokan, Jumat, 7 Juli 2017.

Politikus Partai Demokrat ini memberikan beberapa solusi, di antaranya pemerintah harus membangun lapas baru yang jauh lebih luas agar menampung banyaknya narapidana di wilayah itu atau pemerintah membangun lapas yang sekarang ini dengan cara dibangun bertingkat. Bisa juga narapidana di Lapas Kerobokan dipindahkan ke lapas-lapas di Bali yang belum melebihi kapasitas, seperti Lapas Klas IIB Singaraja, Lapas Klas IIB Karangasem, Lapas Klas IIB Tabanan, Lapas Klas IIB Bangil, dan Lapas Klas IIB Negara.

Dengan demikian, kata Benny, pemantauan dan pengawasan terhadap para narapidana bisa lebih mudah. Ia menambahkan, narapidana bisa juga dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan agar tidak melebihi kapasitas, seperti narapidana kasus narkotika atau narapidana yang kerap menimbulkan kriminalitas.

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan narapidana yang menjadi biang perusuh dan hal negatif lainnya bakal dikirim ke Lapas Nusa Kambangan. Dalam hal ini, kata Petrus, pemicu yang dimaksud adalah oknum anggota organisasi masyarakat dan narapidana yang kerap menimbulkan kerusuhan di Lapas Kerobokan.

"Jadi kalau masih ada pemicu-pemicu kriminal di Bali, saya sampaikan akan di-Nusa Kambang-kan, seperti napi narkotika dan teroris," ucapnya.