Tempo.Co

RUU KUHP, Harus Ada Kepastian Teks
Senin, 10 Juli 2017
RUU KUHP, Harus Ada Kepastian Teks

Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah memasuki babak akhir setelah melalui suatu proses panjang. Ada persoalan filosofis yang berubah. Namun, seperti diketahui, dalam Undang-Undang Dasar 1945, azas kepastian itu perlu ditegakkan secara terstruktur dan sistematis. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Fahri Hamzah dalam acara diskusi solusi nasional bertema "Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP" yang diselenggarakan DPR, Kamis, 06 Juli 2017.

“Semua warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali. Hal inilah, yang dalam masa transisi sekarang, yang dirasa kurang. Kalau saya membaca dari tradisi yang ada, paling tidak ada tiga langkah yang harus kita lakukan sebagai cara dalam memastikan hukum, salah satunya harus ada kepastian teks,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fahri menyatakan teks tersebut akan memasuki babak terpenting dalam sejarah Indonesia jika RUU KUHP disahkan. Ia mengatakan DPR dan pemerintah harus mengumpulkan seluruh tenaga untuk dapat mengesahkan KUHP yang baru sehingga Indonesia dapat memasuki babak baru dalam kepastian. Saat itu, kata dia, akan menjadi abad baru bagi Indonesia.

“Ini adalah Indonesia baru yang modern, yang akan kita rancang. Seminar ini diadakan semata-mata untuk menunjukkan komitmen bahwa DPR siap mengakselerasi pengesahan undang-undang ini dalam pembicaraan tingkat kedua di paripurna. Sehingga Indonesia dapat memasuki era baru dalam penegakan hukum,” ucapnya.