Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Badan Anggaran (Banggar) bertugas melakukan pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan harus selesai paling lambat pada Juli. Menindaklanjuti undang-undang dan tata tertib tersebut, Banggar telah melakukan pembahasan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia pada 6 Juni-5 Juli 2017.
Dalam laporannya saat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Selasa, 11 Juli 2017, Ketua Banggar Aziz Syamsuddin menyampaikan, dalam pembahasan RAPBN TA 2018 disepakati pembentukan empat panitia kerja (panja). Pertama, Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN TA 2018. Kedua, Panja Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Prioritas Anggaran Tahun 2018. Ketiga, Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat RAPBN TA 2018. Keempat, Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa RAPBN TA 2018.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa yang menjadi prioritas dalam RKP 2018 adalah pendidikan, kesehatan, perumahan dan permukiman, pengembangan dunia usaha dan pariwisata, ketahanan energi, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, konektivitas dan kemaritiman, pembangunan wilayah, politik, hukum, pertahanan, keamanan, serta prioritas khusus Asian Games dan Asian Paragames.
Dari sisi asumsi dasar RAPBN 2018, disepakati pertumbuhan ekonomi 5,2-5,6 persen, inflasi 2,5-4,5 persen, nilai tukar rupiah 13.300-13.500 per dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah US$ 4,8-5,6 per barel, lifting minyak bumi 771-815 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1.194-1235 ribu barel setara minyak per hari.
Pencapaian tingkat pengangguran terbuka 2018 disepakati pada kisaran 5,0-5,3 persen dan tingkat kemiskinan 9,5-10 persen. "Untuk mencapai ini, dibutuhkan kesempatan kerja baru yang berkualitas," ujar Azis.
Untuk menempuh dan mendukung kebijakan fiskal 2018, ada beberapa strategi yang dilakukan. Strategi itu di antaranya mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui peningkatan tax ratio serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan aset negara, melakukan penguatan kualitas belanja melalui peningkatan kualitas belanja modal, efisiensi belanja barang, sinergi program perlindungan sosial untuk mendorong efektivitas program pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan, menjaga dan refocusing anggaran prioritas (infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan), serta penguatan kualitas desentralisasi fiskal. Kemudian menjaga keberlanjutan serta efisiensi pembiayaan melalui pengendalian defisit dan rasio utang dalam batas aman serta mendorong keseimbangan primer menuju positif serta mengembangkan pembiayaan yang inovatif dan kreatif (creative financing).
Pembahasan juga menyepakati melanjutkan pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan LPG tabung 3 kilogram secara terbatas dan tertutup. Sedangkan untuk kebijakan subsidi listrik 2018, sepakat memperbaiki ketepatan sasaran penerima subsidi listrik rumah tangga dengan sambungan daya 450 VA dan daya 900 VA untuk rumah tangga miskin dan rentan.
Pada 2018, pemerintah menempuh kebijakan ekspansif yang terarah dan terukur dengan defisit anggaran direncanakan berkisar antara 1,9-2,3 persen terhadap produk domestik bruto. "Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan serta mendukung kegiatan produktif guna meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing," kata Azis. (*)