Tempo.Co

DPR Sahkan UU Arsitek
Selasa, 11 Juli 2017
Undang-Undang Arsitek mensyaratkan bahwa untuk melakukan praktik arsitek harus melalui uji kompetensi.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa, 11 Juli 2017, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek menjadi undang-undang. Diharapkan Undang-Undang Arsitek ini dapat menunjang peningkatan kompetensi dan penguatan sumber daya manusia arsitek menghadapi persaingan global.

Pimpinan Komisi V DPR Sigit Sosiantomo dalam sambutannya mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang Arsitek ini, persyaratan untuk melakukan praktik arsitek harus dilakukan melalui uji kompetensi. Menurut Sigit, selain mengatur arsitek nasional, Undang-Undang Arsitek memberi kewajiban kepada arsitek asing untuk bermitra dengan arsitek nasional.

"RUU ini juga memberikan syarat kepada arsitek asing untuk memenuhi syarat-syarat kompetensi. Syarat kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi menurut hukum negaranya dan diregistrasi lagi di Indonesia," ujarnya.

Demi menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, RUU Arsitek ini juga memberi pengakuan terhadap organisasi profesi yang mandiri dan independen bersifat nasional serta memiliki jaringan dan diakui organisasi profesi serupa, baik di level regional maupun internasional. "Organisasi profesi menetapkan kode etik profesi arsitek sebagai pedoman dan landasan tingkah laku untuk menjamin kelayakan serta kepatutan dalam melaksanakan praktik arsitek," katanya.

Sigit mengatakan dalam mendukung keprofesian arsitek, organisasi profesi diamanatkan oleh Undang-Undang Arsitek ini untuk membentuk dewan yang juga bersifat mandiri juga independen. Dewan terdiri atas struktur organisasi profesi, pengguna jasa profesi, arsitek, perguruan tinggi, serta dikukuhkan menteri. Untuk aspek pembinaan kepada arsitek dilakukan pemerintah pusat dan bekerja sama dengan organisasi profesi.

Undang-Undang Arsitek memberikan kepastian hukum kepada arsitek untuk mendapatkan hak dalam menyelenggarakan praktik arsitek, baik secara mandiri maupun bersama dengan arsitek lain. "Undang-undang ini juga memberi penguatan semangat kerja sama bagi arsitek daerah dengan daerah lainnya untuk peningkatan kualitas layanan praktik arsitek," tuturnya.

Undang-Undang Arsitek memberi amanat kepada pemerintah daerah menerbitkan lisensi untuk memberikan tanggung jawab kepada arsitek menjadi perpanjangan tangan negara dalam proses pembangunan, khususnya izin mendirikan bangunan. Ini akan menjadikan arsitek secara langsung membantu terciptanya tertib pembangunan dalam usaha memberikan manfaat hasil pembangunan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Mengingat Indonesia merupakan negara yang terakhir di negara di kawasan ASEAN yang mengesahkan Undang-Undang tentang Arsitek ini, kami ingin undang-undang ini dapat lebih maju beberapa langkah dari arsitek negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN," katanya.