Tempo.Co

Komisi IX DPR Desak Pemerintah Lakukan Perlindungan TKI
Kamis, 13 Juli 2017
Komisi IX DPR Desak Pemerintah Lakukan Perlindungan TKI

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merasa prihatin dengan kondisi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sekarang ini, khususnya Malaysia terkait dengan razia dan penangkapan yang dilakukan Kepolisian Diraja Malaysia.

Menurut Ketua Komisi IX Dede Yusuf M Effendi, setidaknya pemerintah harus memastikan razia serta penangkapan itu tidak dilakukan dengan kekerasan dan tetap mengedepankan aspek penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan juga hak asasi manusia.

“Menanggapi isu aktual ini, Komisi IX DPR mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah strategis melindungi TKI di luar negeri,” ucap Dede di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.

Ada tiga hal yang menjadi penekanan Komisi IX. Pertama, upaya diplomasi bilateral kepada pemerintah Malaysia agar TKI di sana diperlakukan secara khusus, termasuk mengupayakan pengurusan legalitas dokumen kerja dan izin tinggal TKI dipermudah dengan biaya yang tidak memberatkan.

Kedua, mempersiapkan bantuan hukum yang diperlukan, sehingga TKI yang terjaring dapat menghadapi proses hukum sebagaimana mestinya. Ketiga, mendesak pemerintah memfasilitasi kepulangan TKI nonprosedural dengan melakukan pendataan yang benar. “Jika diperlukan, biaya kepulangan mereka dapat dibantu dari anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang ada,” katanya.

Melihat kompleksnya persoalan tersebut, Komisi IX juga mengharapkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Berkaitan dengan RUU tersebut, Komisi IX DPR menyampaikan, pembahasan RUU ini sudah pada tahap menyamakan persepsi di tingkat pemerintah terhadap beberapa isu aktual. Salah satunya terkait dengan pembagian kewenangan antara regulator dan operator dalam penanganan TKI.

“Perlu ditegaskan bahwa sampai saat ini, posisi delapan fraksi di Komisi IX DPR adalah menegaskan perlunya pemisahan kewenangan dan tanggung jawab tegas antara Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) dan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Sejalan dengan itu, kedelapan fraksi menyetujui agar BNP2TK bertanggung jawab secara langsung kepada presiden tanpa melalui Kemenaker,” ujarnya.

Selain itu, Komisi IX mendesak agar pemerintah, khususnya Kemenaker bisa segera memenuhi undangan Komisi IX untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Menurut Dede, Menteri Tenaga Kerja sudah tiga kali tidak menghadiri undangan rapat kerja dengan Komisi IX membahas RUU itu.

“Komisi IX bersungguh-sungguh menyelesaikan pembahasannya. Sudah sepatutnya, kesungguhan Komisi IX diikuti pihak pemerintah, terutama Menaker yang menjadi leading sector-nya,” ucapnya.  (*)