Tempo.Co

Ini Tujuan Utama Harmonisasi RUU Migas
Kamis, 13 Juli 2017
Ini Tujuan Utama Harmonisasi RUU Migas

Dalam harmonisasi Revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (RUU Migas) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), poin penting yang menjadi perhatian adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Sampai saat ini, harmonisasi itu sudah pada tahap meminta pendapat sejumlah pihak terkait dengan substansi draft RUU Migas.

“Target secepatnya selesai agar sebelum akhir masa periode DPR bisa diundangkan,” ucap Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat rapat dengar pendapat Harmonisasi RUU Migas di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa sore, 11 Juli 2017.

Supratman menyampaikan pihaknya masih akan mendengarkan sejumlah masukan dari para pemangku kepentingan sebagai salah satu pertimbangan Baleg dalam pembahasan RUU Migas.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha yang membidangi energi dan sumber daya alam menyampaikan salah satu poin dalam draft RUU Migas berkenaan dengan BUK Migas. “Hal ini bertujuan mengintegrasikan fungsi kerja sama dari hulu hingga hilir sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak ada pembubaran salah satu satuan kerja, hanya saja fungsi mereka diintegrasikan tergabung dalam BUK Migas,” katanya.

Pengamat energi, Marwan Batubara, mengatakan RUU Migas seharusnya ditegaskan tidak akan ada dualisme Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurusi sektor migas dari hulu dan hilir. “Integrasi beberapa BUMN dalam BUK Migas harus dipastikan benar-benar solid. Kalau BUMN mau dibentuk, jangan jadi tidak efisien membentuk lebih dari satu BUMN,” kata Marwan.

Menurut Supratman, berbagai pendapat dari pihak yang terkait dengan RUU ini sangat diperlukan untuk harmonisasi. RUU yang masuk dalam program Legislasi Nasional ini ditargetkan segera diselesaikan. (*)