Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR sudah menerima surat permohonan persetujuan dari presiden terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Selanjutnya, kata Agus, DPR akan memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Karena Perppu ini adalah diskresi atau hak pemerintah, sehingga mulai hari ini yang berlaku adalah Perppu Ormas. Namanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013," kata Agus setelah melantik pimpinan Komisi IV, Kamis, 13 Juli 2017.
Apakah Perppu Ormas itu akan berlaku terus atau tidak, menurut Agus, tergantung dari persetujuan DPR. Sebab, setelah dimasukkan kepada dewan, Perppu itu akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu satu kali masa sidang. "Sebentar lagi kan masa sidang kita habis, jadi mungkin dalam masa sidang berikutnya dapat diproses," tuturnya.
Agus menjelaskan, hasilnya seperti apa tentu tergantung pada pembicaraan di DPR. Apabila Perppu Ormas itu disetujui DPR, Perppu itu langsung menjadi undang-undang. "Namun jika tidak disetujui, berarti kembali ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013," ucapnya.
Untuk saat ini, Agus mengatakan pemerintah sudah bisa menjalankan Perppu Ormas sejak mulai diumumkan sampai nanti ada jawaban dari DPR. "Kalau DPR setuju, ya berlaku terus. Kalau tidak, kembali pada undang-undang yang lama. Perppu adalah diskresi dari pemerintah sehingga semuanya hak dari pemerintah. Hak DPR adalah membahas Perppu itu dan dalam satu kali masa sidang serta harus memberikan jawaban diterima atau tidak. Kalau tidak dijawab, artinya diterima. Jadi DPR harus menjawabnya," katanya.
Agus juga mengatakan DPR harus menghargai apa yang dilakukan pemerintah ini. "Masalah urgen dan tidak itu kita serahkan ke pemerintah. Pemerintah memandang dalam situasi yang mendesak, semua harus kita hargai," ujarnya. (*)