Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk merevisi UU No.8 yang intinya supaya PPATK diberikan kewenangan penyidikan walaupun "terbatas".
"Kalau itu ada, mungkin PPATK ini adalah salah satu lembaga yang juga akan mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Wenny saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan PPATK, Kamis, 13 Juli 2017.
Dia juga mempertanyakan bagaimana respon terhadap data yang diberikan PPATK kepada polisi dan jaksa selama ini. "Respon baliknya seperti apa. Hasilnya apa benar diproses. Dari jumlah data yang disampaikan sebanyak 1.393, tindak lanjutnya kok baru 1.007. Ini kan menjadi pertanyaan, ini sampai ke pengadilan tidak?" kata Wenny.
"Bagaimana PPTK meng-counter ini. Kasihan kan, sudah capek-capek kerja, tapi dipatah-patahi, di 86 kan. Tapi kalau punya kewenangan penyidikan, PPATK kan bisa mengatakan akan mengontrol dulu kasus itu dan menanyakan surat pemberhentian perkaranya."
Dia mengatakan bahwa PPATK itu kerjanya sudah mirip dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, kata Winny, seharusnya apa yang sudah dilaporkan PPATK itu sudah 99,99 persen betul adanya tindak pidana.
Karenanya, kewenangan penyidikan "terbatas", itu perlu dimiliki PPATK. "Kalau kepolisian masih ada hubungan. Tapi kalau sudah menyangkut militer, PPTK mau komunikasi dengan siapa masalahnya? Tapi kalau sudah punya kewenangan penyidikan, saya kira tidak pusing lagi kan," kata Wenny. (*)