Komisi VIII Kritisi Pemangkasan Anggaran Pendidikan Islam
Jumat, 14 Juli 2017
Penambahan Jemaah Haji Diminta Tak Munculkan Masalah
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi pemangkasan anggaran pendidikan agama Islam di Kementerian Agama. Anggaran pendidikan agama Islam yang semula Rp 46,9 triliun turun menjadi Rp 45,5 triliun atau mengalami efisiensi sebesar Rp 1,4 triliun atau 2,96 persen dari total anggaran program pendidikan agama Islam pada 2017.
"Penurunan anggaran tersebut dapat berdampak pada pendidikan pembentukan karakter masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim," ujar Anggota DPR Endang Maria Astuti saat rapat kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2017.
Endang mengatakan selain berdampak pada pembentukan karakter, pemangkasan anggaran berpengaruh pada akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama. "Bagaimana itu semua dapat terwujud kalau terhambat dengan pemotongan anggaran. Kami akan memperjuangkan ini untuk mencetak anak berkarakter. Sebab, melalui pendidikan agama, masyarakat bisa terhindar dari sikap radikal,” katanya.
Ia juga mendesak Menteri Agama untuk segera membayar tunjangan profesi guru, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. "Pemerintah jangan malah membuat program baru dan mengesampingkan jasa para guru agama ini," ucapnya.
Menteri Agama mengatakan penghematan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 1,4 riliun. Dana tersebut sepenuhnya dipotong untuk alokasi pada program Pendidikan Agama Islam. “Dengan demikian, dari total pagu anggaran Rp 56,22 triliun dipotong menjadi Rp 54,83 triliun,” kata Lukman.
Menurut Lukman, pengurangan anggaran ini jelas berpengaruh pada target pendidikan Islam. Namun ia menjamin bahwa efisiensi ini tidak berdampak pada menurunnya layanan pendidikan Islam. (*)