Dalam rapat kerja dengan Menteri Badan Usaha mIlik Negara (BUMN), Komisi VI DPR RI menyoroti rencana penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) dan PT Djakarta Lloyd (persero). Berdasarkan penjelasan yang diterima dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Menteri BUMN, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian BUMN.
“Komisi VI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati untuk melakukan pendalaman mengenai usulan penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN dalam perubahan APBN Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya akan diputuskan dalam Rapat Kerja berikut di Masa Sidang V Tahun 2016-2017,” ujar Teguh Juwarno saat raker di Gedung DPR, Kamis 13 Juli 2017.
Menurut Teguh Juwarno, terkait Perubahan APBN 2017, Komisi VI mencermati usulan PMN yang sampai saat ini Komisi VI belum menerima pemberitahuan terkait masalah ini. “Kami akan melakukan pembahasan lebih dalam terkait mengapa diberikan PMN kembali kepada KAI dan Djakarta Lolyd,” katanya.
Menteri Sri Mulyani menyebutkan total PMN yang untuk PT KAI adalah Rp 2 triliun dan untuk PT Djakarta Lloyd Rp 379,3 miliar. Usulan PMN ini juga telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) pada pembahasan terkait asumsi dasar APBN-P 2017 pada Rabu 12 Juli 2017. “Karena PMN bagian pos pembiayaan, maka PMN ke BUMN di bawah Kemenkeu dan di bawah BUMN juga dibahas. Tapi tidak detil per instansi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil rapat Banggar, PMN kepada PT KAI sebesar Rp 2 triliun dan Djakarta Lloyd Rp 379,3 miliar telah disetujui dengan catatan. Karena itu catatan tersebut harus dibahas terlebih dahulu di Komisi VI DPR selaku mitra kerja Kementerian BUMN dan yang mengurusi PMN.
Sri Mulyani menyebutkan, PMN kepada KAI akan digunakan untuk menunjang kemampuan dalam menjalankan pembangunan sarana dan prasarana proyek Light Rail Transit (LRT) Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek). Untuk PMN non tunai Djakarta Lloyd, kata Sri Mulyani, berasal dari konversi utang subsidiary loan agreement (SLA) yang dikonversi menjadi ekuitas. (*)