Tempo.Co

Lakukan Evaluasi, Komisi X DPR RDPU dengan Para Rektor
Senin, 17 Juli 2017
Lakukan Evaluasi, Komisi X DPR RDPU dengan Para Rektor

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pelaku kebijakan dalam evalusi kebijakan standar nasional pendidikan tinggi (SNDIKTI). RDPU diselenggarakan pada Senin, 17 Juli 2017 dan dihadiri panitia kerja SNDIKTI serta para rektor dari berbagai universitas di Indonesia, seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknik Bandung, Universitas Hasanuddin, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Diponegoro.

Wakil Ketua Komisi X DPRFerdiansyah mengatakan jika Komisi X ingin mendapatkan penjelasan rinci mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) sekaligus evaluasi kebijakan lima tahun SNDIKTI. “Komisi X DPR melihat adanya beberapa permasalahan pokok mengenai SNDIKTI, yakni adanya disparitas mutu pembelajaran dan pengabdian masyarakat, kemampuan PTN memenuhi akreditasi SNDIKTI tidak merata, juga pengembangan budaya akademik yang masih kurang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdiansyah menjelaskan, penugasan PTN-BH untuk mengkaji secara holistik kebijakan mutu, mengevaluasi sumber daya manusia, serta menentukan standar pendidikan tinggi yang sesuai tri darma dan kebutuhan masyarakat. “Panitia kerja juga melihat kurikulum belum memenuhi SNDIKTI. Komisi X telah membuat dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Sistem Perbukuan yang dapat dijadikan acuan,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Hasanuddin menjelaskan, banyaknya jumlah perguruan tinggi dan jumlah prodi menyebabkan disparitas yang tinggi. “Perbedaan status antara perguruan tinggi dapat membedakan objektif perguruan tinggi. Dengan adanya, PTN-BH semestinya pola akreditasi sudah dilakukan PTN dan tidak membebani Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu, PTN-BH seharusnya sudah bicara standar ilmu pengetahuan dan teknologi. “Aspek standar luaran akan berperan kuat dengan standar proses. Saat ini, modal fasilitas masih belum terpenuhi secara regulasi, misalnya, tentang optimasi aset yang dimiliki. Masih terdapat regulasi yang belum memenuhi standar karena harus minta izin Kementerian Keuangan,” ucapnya. (*)