Tempo.Co

Ketidakpatuhan KPK pada UU ASN Ditelusuri
Rabu, 19 Juli 2017
Pansus Hak Angket KPK perlu melakukan pendalaman ke berbagai hal mencakup asal muasal jabatan hierarki di lembaga antirasuah itu dan korelasinya dengan kewenangan yang dijalankan.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami sistem pengendalian internal sumber daya manusia (SDM) di KPK. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya perlu melakukan pendalaman ke berbagai hal mencakup asal muasal jabatan hierarki di KPK dan korelasinya dengan kewenangan yang dijalankan.

"Korelasinya nanti. Kita ingin dapatkan dengan temuan BPK. Ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan dan ada juga sejumlah penyimpangan terkait dengan sistem prosedur internal. Ini yang sampai ke sana," ujarnya di Ruang KK 1 Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017, sesaat setelah rapat dengan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji serta tiga deputi lain.

Sebenarnya, kata Agun, Pansus mengharapkan kehadiran Menteri PAN-RB Asman Abnur dalam rapat. Namun, pada Minggu malam, 16 Juli 2017, Asman memberitahukan bahwa dirinya berhalangan hadir karena ada agenda penting dengan Presiden Joko Widodo.

Menurut Agun, penjelasan dari Kementerian PAN-RB dinilai cukup penting karena pansus beranggapan KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga lembaga antirasuah itu tidak bisa membuat peraturan tersendiri yang bertentangan dengan undang-undang yang mengatur SDM negara. Sayangnya, jawaban yang dilontarkan perwakilan Kementerian belum memuaskan Pansus. "Jawaban Kementerian PAN-RB hanya mempersandingkan bahan antara pegawai tetap dengan PNS (pegawai negeri sipil). Sedangkan Kementerian juga menjelaskan, di KPK ada tiga jenis pegawai, yakni pegawai tetap, PNS yang dipekerjakan, termasuk TNI/Polri, dan pegawai tidak tetap. Ini masih melakukan komparasi, tapi belum detail," ucapnya.

Agun menjelaskan, pertemuan ini untuk menindaklanjuti hasil audit BPK tentang temuan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan dan penyimpangan sistem pengendalian internal di bidang SDM. Selain itu, terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. "Jadi murni terkait dengan hal itu, bukan ada unsur politik di dalamnya. Kita lakukan rapat ini secara terbuka," tuturnya.

Agun berujar, saat rapat, Deputi SDM dan Aparatur belum bisa menjelaskan pertanyaan Pansus terkait dengan posisi SDM di KPK, khususnya mengenai aturan hukum yang mengaturnya. Menurutnya, KPK memang memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, terkait dengan SDM di dalamnya harus mengacu pada Undang-Undang ASN sehingga KPK tidak bisa membuat aturan sendiri.

"Di dalam KPK ada ASN, maka harus tunduk pada Undang-Undang ASN sehingga ada etikanya. Tentu terkait dengan SDM, tidak bisa KPK membuat peraturan sendiri yang bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang SDM negara," katanya. (*)