Tempo.Co

DPR bukan Pabrik Undang-undang
Jumat, 01 April 2016
Kami ingin melindungi kepentingan nasional dan kesejahteraan umum.

“Kami setuju, bahwa kita harus meningkatkan kualitas. Tetapi jangan sampai pemerintah tidak tahu proses pembuatan undang-undang,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia saat diskusi Dialetika Demokrasi.  di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada 31 Maret 2016. Diskusi kerjasama DPR dan pressroom parlemen ini mengangkat tema "DPR Lari Kencang Capai Target Legislasi, Pemerintah Slowdown, Ada Pa?”

Tema ini diangkat terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menghimbau agar DPR fokus pda kualitas bukan kuantitas UU. Kinerja DPR sebagai legistlator sering disoroti lewat kuantitas UU yang dihasilkan. “Patokan keberhasilan legislasi bukan hanya dinilai berdasar kuantitas saja. DPR bukan sekadar pabrik undang-undang. Apalagi jika tidak sesuai dengan kepentingan nasional. Kami ingin melindungi kepentingan nasional dan kesejahteraan umum,” tegas Fadli Zon.

Lebih lanjut, Fadli Zon mengingatkan bahwa dalam sitematika pembuatan UU, instrumen yang terlibat  adalah DPR, pemerintah lewat kemeterian/instansi terkait, dan Dewan Perwakilan Daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan undang-undang, DPR harus bersama dengan pemerintah baik menentukan long list maupun prioritas.

 Fadli juga mengungkapkan mengungkapkan bahwa dari 40 undang-undang yang masuk program legislasi nasional prioritas 2016, 13 rancangan adalah inisiatif dari pemerintah dan telah disepakati oleh DPR serta pemerintah. Dalam memproses UU, DPR juga mengajak bekerjasama perguruan tinggi nasional yang sesuai dengan produk perundangan yang dibahas. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menjaga kualitas dari UU tersebut. (*)