Tempo.Co

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pemilu
Jumat, 21 Juli 2017
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pemilu

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis, 20 Juli 2017, akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-Undang setelah terlebih dahulu dilakukan lobi-lobi lintas fraksi. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu telah menggodok RUU yang berjumlah 573 pasal ini selama sembilan bulan dengan melakukan rapat sebanyak 67 kali.

Rapat Paripurna ini berlangsung alot dan melalui mekanisme yang panjang hingga berlangsung pada Jumat dini hari, 21 Juli 2017.

Dalam laporannya di Rapat Paripurna, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyampaikan ada lima paket isu yang belum bisa diputuskan dalam Pansus RUU Pemilu. Kelima isu tersebut terkait ambang batas atau Presidential Threshold (PT) pencalonan presiden, ambang batas DPR, sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), dan metode konversi suara. "Untuk itu, kelima isu ini perlu diputuskan dalam Rapat Paripurna Tingkat II hari ini," ujar Lukman. Pansus pun menyodorkan lima formulasi paket yang harus diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Kelima paket tersebut adalah paket A dengan ambang batas presiden 20 atau 25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, dan metode konversi suara Sainte Lague Murni. Paket B, dengan ambang batas presiden 0, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, dan metode konversi suara Sainte Kuota Hare. Paket C, dengan ambang batas presiden 10 atau 15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, dan metode konversi suara Kuota Hare. Peket D, dengan ambang batas presiden 10 atau 15 persen, ambang batas parlemen 5 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi per dapil 3-8, dan metode konversi suara Sainte Lague Murni. Paket E, dengan ambang batas presiden 20 atau 25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, dan metode konversi suara Kuota Hare.

Sainte Lague Murni adalah untuk mentransfer suara pemilih ke dalam kursi di parlemen dengan menggunakan bilangan pembagi dengan pecahan satu dan diikuti secara berturut-turut oleh bilangan ganjil 3,5,7, dan seterusnya. Metode konversi suara Kuota Hare adalah untuk mentransfer suara pemilih ke dalam kursi di parlemen yang langkah-langkahnya adalah menentukan kuota suara atau bilangan pembagi pemilih, setelah itu menentukan besarnya suara atau bilangan pembagi pemilih, untuk kemudian menentukan besarnya kursi yang diperoleh masing-masing partai berdasarkan jumlah suara yang diperoleh. Sementara, sisa suara yang belum terbagi akan diberikan kepada perpol yang mempunyai sisa suara terbesar.

Masing-masing fraksi memberikan pandangannya terkait lima paket yang diusulkan Pansus. Karena belum ada kesatuan pandangan, Pimpinan Rapat Fadli Zon meminta untuk dilakukan lobi-lobi lintas fraksi terlebih dahulu sebelum memutuskannya. 

Setelah Rapat dibuka kembali, akhirnya disepakati untuk dilakukan pengambilan keputusan secara aklamasi untuk memilih paket A karena yang bertahan saat itu hanya enam fraksi yang setuju paket A, sedang empat fraksi yang memilih paket B melakukan aksi walk out.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR Setya Novanto, yang memimpin sidang.

Peserta paripurna pun serentak menjawab, "Setuju..."

Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Novanto pun segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.

"Paket A kita ketok secara aklamasi," ucap Novanto.

Selain kelima isu itu, ada beberapa isu krusial lainnya yang sudah disepakati Pansus yang mendapat perhatian untuk dijadikan norma. Pertama, syarat umur pemilih. Pansus sepakat bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih dan  yang sudah pernah menikah.

Kedua, kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik provinso dan kabupaten/kota bersifat permanen.

Terkait perlu atau tidaknya kepala daerah yang dicalonkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebagai presiden atau wakil presiden harus minta izin ke presiden, Pansus memutuskan untuk diberikan batas waktu paling lama 30 hari. Jika 30 hari tidak terpenuhi maka izin tidak perlu.

Untuk persyaratan verifikasi parpol menjadi menjadi peserta pemilu, Pansus bersepakat bahwa syarat-syarat tidak mengalami perubahan. Parpol yang telah lulus verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.

Pansus juga menyepakati adanya alokasi tambahan 15 kursi bagi beberapa provinsi. Di antaranya, Jambi 1 kursi, Kepulauan Riau 1 kursi, Nusa Tenggara Barat 1 kursi, Sulawesi Tengah 1 kursi, Sulawesi Barat 1 kursi, Sulawesi Utara 1 kursi, Sulawesi Tenggara 1 kursi, Riau 2 kursi, Lampung 2 kursi, Kalimantan Barat 2 kursi, Kalimantan Utara 3 kursi. Alokasi penambahan kursi untuk daerah pemilihan (dapil) DPR ini menggunakan formula, yakni jumlah penduduk yang harga kursinya di atas 500 ribu orang. Untuk dapil DPRD Provinsi tetap tidak berubah, kecuali dapil Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang masing-masing dapilnya ditambah 20 kursi dengan pertimbangan jumlah penduduknya di atas 20 juta orang.

RUU Pemilu ini mengantisiasi adanya pasangan calon tunggal presiden dan wakil presiden (wapres), dengan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran calon presiden dan wapres, serta memberikan sanksi kepada parpol yang tidak mengajukan calon presiden dan wapres kalau sudah memenuhi syarat. Namun, jika sampai pada perpanjangan waktu tetap tidak terpenuhi, maka pemilu tetap dilanjutkan dengan satu calon pasangan. (*)