Tempo.Co

Komisi IV Kunjungan Spesifik ke Semarang
Senin, 24 Juli 2017
Kebijakan larangan pengunaan cantrang hingga hampir tiga tahun ini belum menemukan solusi dan jalan keluar.

Nelayan Jawah Tengah mengeluhkan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara tim kunjungan kerja spesifik (kunspek) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kepala Balai Besar Percontohan Penangkapan Semarang bersama para nelayan Jawa Tengah, Jumat, 21 Juli 2017.

Kepada tim kunjungan yang dipimpin Daniel Johan itu, nelayan mengungkapkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan larangan penggunaan cantrang sudah dirasakan para nelayan. Sudah banyak nelayan di Jawa Tengah yang ditangkap karena melanggar ketentuan dalam peraturan tersebut. 

Menurut perwakilan nelayan yang menghadiri pertemuan dengan tim kunspek Komisi IV, sejauh ini, pemerintah telah menerapkan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikatan Nomor 2 Tahun 2015, tapi tidak memberikan solusi penganti alat cantrang. Lebih lanjut, para nelayan menyampaikan cantrang tidak merusak lingkungan seperti yang dituduhkan pemerintah.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, kebijakan larangan pengunaan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap. "Akibatnya, 38 ribu kapal mangkrak dan mengakibatkan pengangguran massal sebanyak 760 ribu nelayan," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Daniel mengungkapkan kebijakan larangan pengunaan cantrang hingga hampir tiga tahun ini belum menemukan solusi dan jalan keluar. "Akibatnya, memperparah dan memperburuk keadaan para nelayan seluruh Indonesia. Dampak kebijakan tersebut, banyak kapal nelayan yang mangkrak, tidak bisa berlayar," ucapnya.

"Kebijakan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut tidak mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi nelayan, yang kerugiannnya diperkirakan Rp 3,4 triliun per tahun," tuturnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan kunjungan Komisi IV ke Semarang bertujuan menyerap aspirasi nelayan di pelabuhan perikanan yang terkena dampak, baik yang berhasil maupun tidak berhasil menerapkan pengunaan alat penangkap ikan alternatif. Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menggali informasi secara utuh dan langsung tentang berbagai teknologi, rekayasa, standardisasi, dan sertifikasi teknik penangkapan ikan yang ramah lingkungan. (*)