Tempo.Co

Komisi IV DPR Ingin Standardisasi Alat Tangkap Ikan
Selasa, 25 Juli 2017
Komisi IV ingin menggali secara utuh dan langsung terkait dengan berbagai teknologi, rekayasa, standardisasi, dan sertifikasi teknik penangkapan ikan.

Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang masih belum menemukan solusi dan jalan keluar. “Hal ini dapat dilihat dari aksi protes nelayan atas kebijakan tersebut di berbagai daerah. Peraturan tersebut dianggap tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi nelayan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian hingga Rp 3,4 triliun per tahun,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daniel Johan.

Hal itu diungkapkan Daniel saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi IV ke Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang baru-baru ini. “Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan solusi dan jalan keluar, tapi malah memperparah dan memperburuk keadaan nelayan karena bantuan yang diserahkan tidak sesuai dengan target dan tidak mampu menampung kebutuhan nelayan di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Akibat peraturan tersebut, kata Daniel, banyak kapal-kapal nelayan yang mangkrak dan tidak bisa berlayar. Larangan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap dan 38 ribu kapal. Adapun tujuan kunjungan kerja ini adalah menggali secara utuh dan langsung terkait dengan berbagai teknologi, rekayasa, standardisasi, dan sertifikasi teknik penangkapan ikan yang dinilai ramah lingkungan. “Kami ingin ada standardisasi alat penangkapan ikan secara nasional,” katanya.

Dalam pertemuan antara Komisi IV dan nelayan Jawa Tengah di BBPI Semarang, para nelayan meminta bantuan Dewan agar pemerintah segera memberikan solusi. Larangan penggunaan alat cantrang telah membuat keadaan ekonomi nelayan memburuk. “Kami meminta pemerintah segera memberikan solusi atas larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang karena telah membuat ekonomi kita semakin sulit,” tutur salah satu nelayan yang hadir. Menurut para nelayan, penggunaan alat tangkap ikan cantrang tidak merusak lingkungan seperti yang dituduhkan. (*)