Tempo.Co

Pengelolaan Lapas Harus Konsisten dengan UU
Selasa, 03 Mei 2016
Ada potensi yang bisa divendorkan di dalam lapas.

Anggota Komisi III Daeng Muhammad mengatakan pengelolaan lapas seharusnya konsisten dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU ini disebutkan, pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat, untuk meningkatkan kualitasnya, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

“Saya menyoroti pengelolaan lapas sebagai lembaga yang membina warga binaan pemasyarakatan. Artinya, kalau warga binaan ini diberdayakan dengan baik, secara tidak langsung produktifitas mereka akan makin baik," kata Daeng Muhammad saat rapat Komisi dengan Kakanwil Hukum dan Ham Manado, Sulawesi Utara, dalam rangka kunjungan kerja Komisi III DPR,  Senin, 2 Mei 2016.

Dengan demikian, kata Daeng Muhammad, ketika para narapidana itu keluar dari lapas, mereka sudah menjadi orang-orang yang siap berkompetisi di masyarakat. Ia mencontohkan di Cikarang yang ada 4.200 pabrik, namun tidak pernah dimanfaatkan oleh Kemenkumham. “Jika saya berada di jajaran bapak-bapak di Kemenkumham, ada potensi sebetulnya yang bisa divendorkan di dalam lapas. Kami di Komisi III DPR akan mendukung jika penganggaran yang ada terukur," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR lainnya Ichsan Soelistio mengatakan, Lapas Kelas II A Manado seharusnya melakukan pendataan kemampuan para narapidana, sehingga bisa diberdayakan dan menghasilkan suatu produk. "Saya melihat di lapas ini hanya banyak melakukan MoU saja, namun tidak berjalan. Hal itu dikarenakan lapas bingung apa yang mau dikerjakan. Saya menyarankan agar yang dibangun UMKM terlebih dulu baru koperasi," ucapnya.

Ia meyakini, banyak pengusaha yang menginginkan jasa narapidana ini. "Di Jawa Barat misalnya, ada lapas yang membuat bola untuk piala dunia," tuturnya. (*)