Tempo.Co

Baleg Minta Daerah Proaktif Usulkan RUU
Rabu, 26 Juli 2017
Akademisi dan para stakeholder di daerah bisa menyampaikan daftar inventaris masalah atas RUU yang diusulkan masyarakat daerah kepada DPR.

Sejauh ini, belum ada usulan rancangan undang-undang (RUU) yang datang dari masyarakat daerah. Usulan RUU dari daerah hanya persoalan pemekaran. Karena itu, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas meminta masyarakat daerah proaktif mengusulkan RUU kepada DPR.

“Masyarakat di daerah bisa mengusulkan RUU apa saja yang menyangkut kepentingan daerah atau negara. Untuk itulah, Baleg terus berkomunikasi dengan masyarakat daerah agar ada aspirasi yang bisa diserap seputar kebutuhan undang-undang yang mengatur hal tertentu untuk kemajuan daerah,” ujarnya dalam sambutan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Senin, 24 Juli 2017.

Akademisi dan para stakeholder di daerah, kata Supratman, bisa menyampaikan daftar inventaris masalah atas RUU yang diusulkan masyarakat daerah kepada DPR. “Nanti, Baleg akan mempelajarinya," ucapnya.

Delegasi Baleg hadir di Manado untuk berdialog dengan para pejabat daerah setempat tentang undang-undang yang sudah disahkan DPR dan RUU yang masih dalam pembahasan. Prolegnas 2017 juga disampaikan kepada masyarakat daerah agar semua mengetahui produk perundang-undangan yang sedang digodok DPR.

Saat ini, setidaknya ada 49 RUU plus 11 RUU kumulatif terbuka yang masih dibahas DPR. Pada 2017, kata Supratman, memang RUU yang disahkan DPR tidak memenuhi target. Terakhir, RUU prioritas dan yang banyak menyita perhatian masyarakat adalah tentang penyelenggaraan pemilihanu mum yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR. Adapun RUU yang belum disahkan di antaranya DPR adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU itu mengundang banyak persoalan di daerah. Saat berdialog dengan pejabat daerah di Manado, disampaikan bahwa minuman beralkohol menjadi bagian dari tradisi adat bagi sebagian masyarakat daerah. Karena itu, hal tersebut perlu diatur dalam RUU Minol. "Ada 31 RUU yang masih dalam proses pembicaraan tingkat satu di DPR, salah satunya adalah RUU Minol," kata anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Empat RUU juga masih dalam proses harmonisasi, di antaranya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menuai kritik dan perhatian daerah. Undang-Undang ini menyisakan persoalan di daerah, terutama soal pengangkatan para pegawai honorer yang sudah puluhan tahun tak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Undang-undang ini memang dalam bidikan untuk direvisi. "Mudah-mudahan Baleg bisa segera menyelesaikan semua ini. Sehingga pada 2018 bisa semakin mudah menyelesaikan semua RUU yang sedang dibahas," kata Supratman dengan didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw. (*)