Dalam dinamika sebagai institusi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang untuk mendapatkan pendapat dari berbagai pihak. Kali ini, Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa (LKMM) Trisakti dan Koar Parlemen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Dalam rapat tersebut, Presiden LKMM Trisakti Ghofar mempertanyakan definisi dan dasar hukum hak angket. Menjawab hal tersebut, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan pembentukan Pansus tidak menyalahi konstitusi.
Meski saat ini Gerindra keluar dari Pansus, Agun menyatakan Pansus Hak Angket KPK masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Saat RDPU, Agun didampingi anggota Pansus Hak Angket KPK, M. Misbakhun. Selain itu, hadir mewakili masing-masing fraksi, di antaranya Eddy Kusuma Wijaya (Fraksi PDIP) dan Anas Thahir (Fraksi PPP).
“Mekanisme pembentukan Pansus memadai walaupun saat paripurna ada yang walk out. Kelanjutan keberadaan Pansus, ada atau tidak, dikembalikan kepada paripurna,” kata Agun. Saat RDPU, ada enam fraksi yang hadir dan hal ini memenuhi secara tata tertib. Di akhir rapat, perwakilan mahasiswa menyerahkan aspirasi kepada Pansus. Adapun beberapa aspirasi Mahasiswa Trisakti diantaranya menuntut pembubaran hak angket, meminta DPR selesaikan Prolegnas, dan mendorong kpk berantas semua korupsi. (*)