Tempo.Co

Revisi UU Pemberantasan Terorisme Tinggal Tiga Pasal
Rabu, 26 Juli 2017
Revisi UU Pemberantasan Terorisme Tinggal Tiga Pasal

Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali melakukan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) dengan tim pemerintah. Rapat pembahasan ini berlangsung di gedung Nusantara II Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017. Ketua Pansus Revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan saat ini, tersisa tiga pasal dari 112 DIM.

Tiga pasal itu adalah penguatan kelembagan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme, dan Pasal 34 A atau dikenal sebagai pasal Guantanamo. Adapun bunyi Pasal Pasal 34 A atau pasal Guantanamo ini adalah, “Dalam rangka penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan.”

“Dalam pasal Guantanamo, kepada terduga (terorisme), penyidik bisa langsung mengasingkan di tempat tertentu selama enam bulan dan itu belum termasuk penangkapan serta belum di tahanan. Jadi diasingkan saja,” ujarnya.

Dari tiga pasal tersebut, menurut Syafii, pasal Guantanamo kemungkinan besar akan dihapus. Alasannya, sembilan fraksi di DPR menolak pasal tersebut. (*)