Tempo.Co

Kunjungan ke Kalimantan Selatan, Baleg Himpun Masukan Prolegnas
Kamis, 27 Juli 2017
Kunjungan ke Kalimantan Selatan, Baleg Himpun Masukan Prolegnas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berusaha agar undang-undang yang dihasilkan senantiasa memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat. Karena itu, dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi Kalimantan Selatan.

“Masukan memberikan makna bagi kami dalam menyusun undang-undang. Merupakan tugas Baleg dalam perencanaan untuk penyusunan Prolegnas Prioritas, sosialisasi terhadap RUU (rancangan undang-undang), mensosialisasi undang-undang yang sudah diundangkan, sekaligus melakukan pemantauan terhadap implementasi undang-undang,” kata T.B. Ace Hasan Syadzily selaku ketua tim kunjungan di kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Senin, 24 Juli 2017. Kunjungan tersebut juga diikuti anggota Baleg, yaitu Tabrani Maamun (Fraksi Partai Golkar), Rooslynda Marpaung (Fraksi Partai Demokrat), dan Martri Agoeng (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera). 

Ace menjelaskan, dua komponen besar yang terlibat dalam penyusunan Prolegnas adalah kementerian, yang dikoordinasi Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia, serta DPR, yang di dalamnya ada masyarakat, komisi, dan fraksi, serta ditambah Dewan Perwakilan Daerah.

Dalam kesempatan ini, masyarakat banyak menyampaikan masukan mengenai RUU yang sedang dibahas Baleg. Salah satu masyarakat yang hadir, Haidir Idris, mempertanyakan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Sebab, menurut dia, penyelenggaraan haji dan umroh masih belum sesuai dengan yang diinginkan. “Masih banyak pelanggaran dalam penyelenggaran haji karena sanksi tidak tegas. Pengelolaan dana haji juga tidak jelas. Antrean masih panjang, harus menunggu 25 tahun. Kami harap DPR bisa memasukkan sanksi tegas dan pengelolaan dana haji dalam RUU secara transparan agar dapat terselenggara dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan mempertanyakan RUU Larangan Minuman Beralkohol. “Bagaimana dengan daerah yang berada di dataran tinggi yang terbiasa meminum alkohol, bagaimana dengan upacara ada yang menggunakan alkohol? Ini bisa menjadi masukan apakah benar alkohol akan dilarang atau diserahkan kepada kebijakan daerah masing-masing?” tuturnya. Terkait dengan RUU Kekerasan Seksual, terdapat masukan agar di dalamnya banyak mengupayakan pencegahan dan harus disosialisasi sampai ke daerah pinggiran dan pelosok. (*)