Tempo.Co

DPR dan Pemerintah Tuntaskan 5 RUU di Masa Sidang V
Kamis, 27 Juli 2017
DPR dan Pemerintah Tuntaskan 5 RUU di Masa Sidang V

Selama masa sidang kelima, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mengesahkan lima rancangan undang-undang (RUU). Kelima RUU itu adalah RUU tentang Arsitek, RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu), RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016, dan RUU tentang Perubahan APBN TA 2017.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Setya Novanto saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2016-2017, Kamis, 27 Juli 2017.

 

Terkait dengan Undang-Undang Arsitek, DPR berharap negara hadir dan menjadi penjamin arsitek Indonesia yang melakukan praktik di dalam ataupun luar negeri. Selain itu, menempatkan arsitek Indonesia sebagai pelaku utama atau tuan rumah di negeri sendiri. Undang-Undang ini juga diharapkan bisa memberikan penguatan semangat kerja sama bagi arsitek daerah untuk meningkatkan kualitas layanan praktik.

 

DPR juga berharap Undang-Undang Pemilu dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019. Undang-undang ini menyederhanakan, menyelaraskan, dan menggabungkan pengaturan pemilu dalam tiga undang-undang. Materi pengaturan terhadap pemilu presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensial yang kuat dan efektif. "DPR berharap materi tentang pemilu legislatif juga dapat menjamin prinsip keterwakilan," ujar Setya.

Terkait dengan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, DPR berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi prioritas perpajakan dalam menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan serta memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait dengan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Adapun mengenai Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2016, DPR berharap pemerintah lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan kementerian/lembaga, yang masih mendapat opini audit wajar dengan pengecualian (WDP) atau tidak menyatakan pendapat.

Perihal Undang-Undang APBN 2017, DPR berharap pemerintah dapat melaksanakan berbagai program, seperti Asian Games, sertifikasi tanah, persiapan pemilihan kepala daerah, dan pemilihan presiden sesuai dengan rencana. Selain itu, APBN Perubahan 2017 diharapkan lebih berkualitas, baik dari sisi penyerapan maupun output. "Namun perlu dicermati bahwa pengelolaan APBN 2017 mengalami defisit yang semakin melebar, mendekati batas atas defisit. Pemerintah perlu memperbaiki pengelolaan APBN belanja dan harus lebih diperkuat agar seluruh anggaran dapat terserap," ucapnya.

DPR juga telah menerima Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas tiga RUU, yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak), serta RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"RUU tersebut akan segera dibahas bersama pemerintah pada masa sidang yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap sejumlah RUU, di antaranya RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Umroh, RUU tentang Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, rapat paripurna menyetujui perpanjangan waktu kerja Panitia Angket DPR. (*)