“Jika berhenti, hal ini dapat menjadi malapetaka besar bagi Republik Indonesia dalam penanganan korupsi. Harus mendukung Panitia Angket. Kami akan transparan dan yang benar akan kami katakan benar serta yang salah akan dikatakan salah,” ujar Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunanjar saat diskusi di press room Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Rabu, 2 Agustus 2017.
Hal ini diungkapkan Agun menanggapi kinerja Panitia Angket yang dianggap melempem. Agun menegaskan Panitia Angket tidak boleh melempem dan berhenti di tengah jalan. Menurut Agun, Panitia Angket akan segera mengundang jajaran pimpinan KPK terkait dengan hasil temuan mereka selama ini.
“Kami menunggu pertemuan dengan KPK. Jika sudah bertemu, temuan tersebut dapat di-cross check dan bahan yang ada dapat menjadi sebuah solusi serta kebenaran,” tuturnya.
Ia menambahkan, Panitia Angket telah berkirim surat untuk menghadirkan Miryam, namun tidak direspons KPK. Agun mengatakan sebagai pihak yang ikut terlibat dalam perumusan Undang-Undang KPK, merasa kecewa melihat proses penyidikan yang dilakukan KPK selama ini.
“Ini tidak seperti yang saya impikan bahwa KPK akan seperti ini. Secara supervisi, seharusnya KPK melakukan supervisi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jaksa,” ucapnya.
Agun menjelaskan, Panitia Angket akan membeberkan semua temuannya dan proses perjalanan KPK dalam 15 tahun terakhir ini. “Apakah betul telah menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, maupun penyelidikan,” ujarnya.
Selain itu, Panitia Angket akan melihat apakah penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK sudah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia Angket menemukan terdapat seorang saksi tidak didampingi penasihat hukum saat penyidikan serta banyak terdakwa yang mencabut berita acara pemeriksaan karena mereka tidak dapat melakukan pembelaan saat penyidikan berjalan. (*)