Tempo.Co

Sumatera Barat Berpotensi Bangun Suaka Alam
Jumat, 04 Agustus 2017
Sumatera Barat Berpotensi Bangun Suaka Alam

Ketika melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edhy Prabowo mengatakan Sumatera Barat memiliki potensi besar membangun suaka alam sebagai tempat perlindungan ekosistem hayati dan nabati. Provinsi Sumatera Barat dinilai memiliki hutan yang terjaga dan lestari.

Hal ini berkat peran serta kesadaran masyarakatnya yang melindungi hutan. Sebab, di Sumatera Barat, berlaku adat dan tradisi masyarakat dalam melindungi kelestarian hutan. Tak heran, hutannya tetap terjaga. “Masyarakat berpegang teguh pada adat yang menjaga kelestarian alam. Ini yang saya pikir menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lain,” ujar Edhy.

Kunjungan Kerja Komisi IV DPR berlangsung di Balai Pertemuan Lembaga Pengelola Hutan Nagari Sungai Buluh, Padang, Sumatera Barat,  Minggu, 30 Juli 2017.

Meski memiliki banyak perkebunan kelapa sawit dan karet, namun keseimbangan alam dan hutan di Sumatera Barat tetap terjaga. Komisi IV DPR, kata Edhy, berkomitmen mendukung menjaga kelestarian hutan di Sumatera Barat. “Sumatera Barat punya potensi besar membangun suaka alam yang lebih besar lagi. Saya pikir pemerintah wajib mendukung itu. Sumatera Barat menjadi contoh untuk lingkungan,” katanya.

Berdasarkan peraturan yang ada, masyarakat Nagari Sungai Buluh dapat memanfaatkan keberadaan hutan lindung yang ada untuk dikelola selama jangka waktu diberikannya hak pengelolaan Hutan Nagari, yaitu 35 tahun. Masyarakat sekitar juga dapat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, ekowisata, juga pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Selain itu, masyarakat diperbolehkan melakukan budi daya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, serta tumbuhan hijau untuk makanan ternak dan penangkaran satwa liar. Bersama dengan pemerintah daerah, masyarakat menentukan mitra untuk melakukan kegiatan pendampingan yang berasal dari pemerintah, lembaga swadaya, perguruan tinggi, atau pihak lain dalam upaya pemberdayaan masyarakat. (*)