Tempo.Co

Wakil Ketua Komisi IV Minta Revisi Inpres No 5 Tahun 2015
Selasa, 08 Agustus 2017
Wakil Ketua Komisi IV Minta Revisi Inpres No 5 Tahun 2015

Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Viva Y. Mauladi meminta pemerintah merevisi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras. “Saat ini, untuk gabah kering, panen harganya Rp 3.700 per kilogram kemudian beras medium Rp 7.300 per kilogram. Ini perlu ada revisi atau kenaikan. Untuk berapanya nanti, pemerintah yang akan menilai kenaikan yang wajar,” ujar Viva saat pertemuan tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IV DPR dengan Badan Urusan Logistik di Gudang Bulog Sub Divre XI Jember, Jawa Timur, Senin, 31 Juli 2017.

Menurut Viva, Inpres tidak perlu direvisi setiap tahun, kecuali tergantung situasi dan pertumbuhan ekonomi. “Namun bila kemudian harga stabil, pasokan stabil, dan petani untung tanpa adanya revisi dari HPP (harga pokok penjualan), ini juga tidak ada masalah. Tapi karena sudah ada kenaikan BBM (bahan bakar minyak) dan kenaikan harga yang lain sehingga sebagian besar petani menginginkan ada kenaikan harga,” ujarnya.

Karena itu, kata Viva, kami sudah meminta pemerintah mengkaji secara teliti Inpres Nomor 5 Tahun 2015 yang selama lima tahun ini belum pernah direvisi. “Ada juga desakan dari gabungan kelompok tani yang menginginkan adanya revisi seiring kenaikan BBM,” tuturnya.

Di lapangan, ada laporan dari masyarakat bahwa harga terendah yang beredar Rp 7.800 per kilogram, sedangkan HPP yang ditetapkan di Inpres, Rp 7.300 per kilogram. Terkait dengan hal itu, Ketua tim Kunker Komisi IV DPR, yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan ada kekhawatiran jika HPP naik dapat menyebabkan daya tarik terhadap harga di pasaran dan menyebabkan inflasi.

“Untuk itu, Komisi IV akan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan semuanya yang berada di bawah koordinasi Menteri Perekonomian. Sebab, hal ini juga menyangkut persoalan multisektor,” katanya. (*)