Dewan Keseniaan Tanah Papua (DKTP) mengapresiasi kunjungan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke DKTP. Menurut catatan, sudah hampir 30 tahun DKTP tidak pernah dikunjungi DPR maupun DPR Daerah (DPRD) Papua. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR, Ledia H. Amaliah, mengaku kaget. Namun Ledia menyampaikan bahwa hal itu juga terjadi pada daerah lain selain Papua.
Menurut Ketua DKTP Mambraku Nomensen, DKTP hadir dan berdiri sebagai lembaga perpanjangan tangan pemerintah daerah Provinsi Papua serta sebagai harkat juga identitas masyarakat Papua. Melihat kondisi yang ada, Ledia berharap dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, lebih siap untuk mengembangkan potensi budaya yang ada di masyarakat.
Lebih lanjut, kata Ledia, kegiatan-kegiatan DKTP merupakan upaya-upaya pemajuan kebudayaan yang perlu didukung. Begitu juga, DKTP merupakan bagian dari identitas masyarakat Papua yang harus didukung. Ledia juga menilai bahwa diplomasi Indonesia seharusnya sudah mulai bergerak pada soft diplomacy di antaranya dengan kebudayaan.
“Kegiatan-kegiatan DKTP itu dilakukan di daerah perbatasan dan internasional. Artinya, peluang soft diplomacy menjadi penting melalui kebudayaan dan sudah seharusnya pemerintah memperhatikan ini,” tuturnya. (*)