Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon memanfaatkan kedatangan tim kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk berbagi kisah terkait dengan keadaan lapas. Tujuan tim kunker Komisi III DPR mengunjungi Lapas Kelas IIA Ambon adalah mengecek keadaan lapas dari aspek keamanan hingga pembinaan.
Tim kunker Komisi III melihat dari dekat kondisi lapas tersebut sekitar satu jam. Tim juga meninjau Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas anak dan perempuan, ruang keterampilan, dan ruang-ruang tahanan.
Ketua tim kunker Komisi III Desmond Junaidi Mahesa merespons aspirasi para napi. Dia berjanji akan menindaklanjutinya dalam rapat dengan pemerintah. "Karena itu, kami datang ke sini. Salah satunya agar bisa mendapat informasi dan mendengar langsung apa yang menjadi keluhan warga binaan," ujarnya di Maluku, Senin, 7 Agustus 2017.
"Pak, kami minta keadilan ditegakkan," kata warga binaan kasus tindak pidana korupsi. Dia meminta Komisi III meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait dengan hak warga binaan napi tipikor.
Menanggapi hal ini, Desmond mengatakan salah satu alasan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan adalah karena menghukum orang dua kali saat napi sudah dinyatakan bebas. Selain itu, napi harus memenuhi syarat-syarat tambahan dan itu tidak boleh keluar. Dengan tidak boleh keluar, napi itu dihukum lagi. "Dalam ilmu hukum, itu tidak boleh. Komisi III DPR sepakat agar Presiden segera mencabut PP tersebut," katanya. (*)