Mantan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Anwar Sanusi mengatakan keberadaan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru untuk memperkuat kinerja KPK. Kritik dan saran Panitia Angket harus dipandang positif oleh KPK.
“Panitia ini kan untuk memperkuat kinerja KPK sendiri, bukan membubarkan. Sudah efektif dan sudah berjalan sesuai sasarannya. Ya, sudah kembali ke (amanat) UUD 1945, yaitu kembali ke kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya usai diterima Ketua Panitia Angket Agun Gunandjar, Rabu, 9 Agustus 2017.
Sampai saat ini, kata Anwar, kerja para penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan masih dipantau efektivitasnya. Menurut Anwar, publik tak perlu alergi ketika para penegak hukum di kejaksaan dan kepolisian sudah berjalan efektif, terutama dalam memberantas korupsi. Karena itu, keberadaan KPK harus segera dikembalikan pada tatanan bernegara yang benar, yaitu semua fungsi dan kewenangannya dikembalikan ke lembaga penegakan hukum yang sudah ada.
“Kalau memang penegak hukum sudah efektif, istilahnya KPK bukan dibubarkan, tapi kembali lagi ke lembaga semula. Kalau sudah efektif, ya sudah tidak dipakai lagi. Namun sementara belum efektif, maka KPK masih kita dukung terus,” katanya.
Pencegahan korupsi, lanjut Anwar, harus digiatkan sebelum, selama, juga sesudah para penyelenggara negara itu menjabat. Bagaimana pun KPK tetaplah lembaga ad hoc (bersifat sementara). Sebagai lembaga yang menangani kejahatan luar biasa, KPK harus memadukan secara seimbang antara pencegahan dan pemberantasan.
”KPK dibentuk bukan untuk menangkap maling, tapi bagaimana penyelenggara negara bisa menciptakan good government serta clean government. Bukan tangkap sana-sini, tapi ada golnya bahwa suatu saat penyelenggara negara di Indonesia itu bisa bersih dan bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme),” ucapnya. (*)