Tempo.Co

Komisi III Bertemu Kejaksaan Tinggi Maluku
Jumat, 11 Agustus 2017
Salah satu penyebab jaksa nakal adalah karena mutasi dan promosinya terlalu lama, yaitu 4-5 tahun, bahkan ada yang 12 tahun.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. Komisi III menyoroti sistem mutasi dan promosi para jaksa yang bertugas di wilayah tersebut, yang terlalu lama, yakni 4-12 tahun.

Anggota Komisi III DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, mempertanyakan persoalan jaksa nakal, yang karena mutasi dan promosinya terlalu lama, 4-5 tahun, bahkan ada yang 12 tahun. "Jadi ada proses mutasi yang tidak beres di internal Kejaksaan Maluku," katanya setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Manumpak Pane baru-baru ini.

Menurut dia, kondisi seperti ini merupakan sesuatu yang tidak sehat. Sehingga, kata Agun, sistem mutasi dan promosi harus dibereskan karena merupakan salah satu keluhan para jaksa di sini. "Dari isu yang berkembang, banyak ketidakberesan di Kejati Maluku, tapi hal tersebut sudah diklarifikasi Kajati Maluku. Kami juga ingatkan beberapa catatan penting dari setiap laporan masyarakat yang dititipkan kepada Komisi III untuk disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku," ujar politikus Partai Golkar ini.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Kajati Maluku, Komisi III DPR melihat ada sesuatu yang harus ditindak Kajati untuk menertibkan hal-hal yang menjadi sorotan masyarakat. Kepada Komisi III, Kajati berjanji akan lebih hati-hati dalam mengontrol jaksa-jaksa yang ada di wilayah ini.

Alat kelengkapan dewan yang membidangi masalah hukum dan peradilan ini juga melihat ada niat baik Kajati Maluku untuk memberikan kontrol lebih baik agar ke depan ada sesuatu yang harus diapresiasi bersama. Kalau ada persoalan hukum dari jaksa nakal, Kajati akan melakukan tindakan terhadap mereka sesuai dengan peraturan. "Kedatangan Komisi III ke daerah ini salah satunya bertujuan memberikan teguran dan memperbaiki serta berkomitmen bersama. Sebab, kami bukan komisi yang sekadar mencari masalah, tapi juga melihat riil masalah hukum di daerah ini," ucap Agun.

Lebih lanjut, Agun mengatakan Komisi III akan membicarakan masalah ini dengan Jaksa Agung, seperti bagaimana melakukan perekrutan, termasuk promosi, pemutasian, dan penyegaran. “Jangan sampai jaksa terlalu lama bertugas di suatu daerah,” tuturnya. (*)