Tim kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Kepolisian Maluku mempertanyakan maraknya peredaran nakorba di daerah ini. Pasalnya, Maluku menempati peringkat ke-7 dari 34 provinsi di Indonesia dalam kasus peredaran narkotik. Selain kasus narkotik, kejahatan asusila di sini juga menjadi sorotan Komisi Hukum DPR.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana Kepolisan Daerah Maluku mengatasi peredaran narkotik dan kejahatan asusila yang terjadi di Maluku,” kata ketua tim kunjungan, yang juga Wakil Ketua Komisi III, Desmon Junaedi Mahesa, saat bertemu dengan Kapolda Maluku dan jajarannya di Ambon beberapa hari lalu.
Dia menjelaskan, Maluku adalah daerah kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara luar. Dengan letak geografis seperti ini, narkoba rentan sekali masuk ke Provinsi Maluku. “Karena itu, Komisi III DPR meminta Kepolisian Daerah Maluku memperketat pengawasan dan melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku Deden Juhara menyatakan ternyata tidak hanya kasus kejahatan narkotika yang dominan di wilayahnya. Kasus kejahatan asusila juga cukup banyak. Hal ini disebabkan budaya minum-minuman beralkohol masyarakat Maluku yang sering mengakibatkan tindakan kriminal.
Menanggapi hal ini, Desmon menyatakan keprihatinannya. Dia berharap Polda Maluku dan jajarannya bekerja sama dengan pimpinan masyarakat mulai tingkat RT/RW, lurah, camat, bupati, hingga gubernur untuk mencari solusi agar masyarakat tidak melakukan kejahatan tersebut. (*)