Tempo.Co

Panitia Angket KPK Pastikan Keberadaan Rumah Sekap
Sabtu, 12 Agustus 2017
Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju dengan kata-kata safe house karena tidak ada dalam nomenklatur undang-undang.

Setelah melihat secara langsung fisik bangunan yang disebut sebagai rumah sekap, akhirnya Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan rumah sekap yang disebut oleh Niko Panji Tirtayasa itu memang ada.

"Setelah kita lihat, benar ada rumah tersebut. Dengan demikian, apa yang disampaikan Niko tentang rumah sekap memang ada," ujar Wakil Ketua Panitia Angket Taufiqulhadi di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat, 11 Agustus 2017.

Taufiqulhadi menegaskan Panitia Angket tidak setuju dengan kata-kata safe house. Sebab, menurut dia, kata safe house itu tidak ada dalam nomenklatur undang-undang. "Tapi kalau safe house yang dimaksud adalah untuk mengamankan saksi, hal itu harus berada di bawah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban). LPSK itulah yang menjalankan semua tugas tersebut," tuturnya.

Taufiqulhadi menambahkan, apabila KPK menyatakan maksudnya itu untuk mengamankan, hal itu akan menjadi tanda tanya besar. "Apakah diamankan untuk keamanan fisiknyaa atau dicuci otaknya. Kalau seseorang ditempatkan di rumah ini, berarti itu rumah sekap. Dan ternyata memang ada tempatnya," ucap politikus Partai Nasional Demokrat itu.

"Yang paling penting bagi kita bukan persoalan mencari safe house atau rumah sekap, tapi benar atau tidak benda atau rumah yang dimaksud, seperti yang telah disebutkan Niko," katanya. (*)