Tempo.Co

Panitia Angket KPK Pastikan Ada Rumah Sekap
Senin, 14 Agustus 2017
Bila yang dimaksud adalah safe house untuk mengamankan saksi, harus berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa yang disebut rumah sekap oleh Niko Panji Tirtayasa itu memang ada setelah melihat secara langsung fisik bangunan itu. “Setelah kami lihat, benar ada rumah tersebut. Dengan demikian, apa yang disampaikan Niko tentang rumah sekap memang ada,” ujar Wakil Ketua Panitia Angket KPK Taufiqulhadi di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat, 11 Agustus 2017.

Taufiqulhadi menegaskan Panitia Angket tidak setuju dengan safe house. Sebab, menurut dia, kata safe house itu tidak ada dalam nomenklatur undang-undang. “Tapi kalau safe house yang dimaksud adalah untuk mengamankan saksi, hal itu harus berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena LPSK itulah yang menjalankan semua tugas tersebut,” ujarnya.

Taufiqulhadi menambahkan, apabila KPK bermaksud untuk mengamankan, hal itu akan menjadi tanda tanya besar. “Apakah diamankan untuk fisiknya atau untuk dicuci otaknya. Kalau seseorang ditempatkan di rumah ini, berarti itu rumah sekap. Dan ternyata memang ada tempatnya,” ucapnya. (*)