Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyampaikan laporan penyimpangan keuangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal meminta verifikasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Para pejabat KPK segera dipanggil ke Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk menjawab hasil audit yang dilakukan BPK tersebut,” ujarnya kepada awak media setelah melakukan pertemuan di Posko Pengaduan Panitia Angket, Jumat, 11 Agustus 2017.
Menurut Fahri, hal ini penting karena kebenaran materielnya harus ditemukan. “Nanti akan diverifikasi dulu kepada KPK sebelum dibuat kesimpulan. Nanti ditanyakan kepada para pejabat, penyidik, dan staf KPK yang disebut namanya,” tuturnya.
Sebetulnya, kata Fahri, laporan penyimpangan keuangan KPK sudah ada. Bila KPK tak bisa menjawab laporan audit ini, barulah laporan BPK ini menjadi temuan. “Jadi BPK tidak serta merta membuat temuan, kecuali setelah diminta klarifikasi. Sebab, itu adalah hak auditi (pihak yang diaudit) dalam sistem audit kita. Kalau ada temuan, ditanya dulu ke auditi. Kalau ada yang mau diperbaiki, ya diperbaiki dulu,” katanya.
Bila sudah menjadi temuan, ujar Fahri, bisa segera ditindaklanjuti ke penegak hukum. Panitia Angket sendiri melihat ada yang perlu dilacak lebih jauh dari hasil audit BPK tersebut serta membutuhkan audit lanjutan. (*)