Tempo.Co

Komisi III Temukan Pengadilan Maluku Kurang Anggaran
Senin, 14 Agustus 2017
Kondisi geografis yang berupa kepulauan cukup memerlukan anggaran lebih besar.

Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pengadilan di Maluku kekurangan anggaran. “Khusus pengadilan di daerah Maluku ini memang banyak kekurangan. Anggaran dengan jumlah kasus yang ditangani tidak mencukupi. Dengan karakter geografis Provinsi Maluku yang berupa kepulauan, saya rasa memang membutuhkan anggaran yang cukup besar,” ujarnya setelah pertemuan Tim Komisi III DPR dengan Pengadilan Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tata Usaha Ambon, dan Pengadilan Militer III Ambon di aula Pengadilan Tinggi Ambon, Rabu, 9 Agustus 2017.

Melihat kondisi ini, Andi berjanji akan membawa permasalahan tersebut ke rapat kerja bersama Mahkamah Agung, khususnya mengenai anggaran penambahan untuk sidang pemiliha kepala daerah serentak di Provinsi Maluku 2018.

Sedangkan Kepala Pengadilan Tinggi Maluku meminta tambahan anggaran untuk membangun gedung baru serta pembinaan pendidikan dan latihan bagi hakim agung. Ia juga mengatakan perkara yang menonjol di Pengadilan Tinggi Ambon adalah ilegal fishing sebanyak tujuh perkara dan semua perkara tersebut sudah diputus.

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Maluku mengatakan mengenai minimnya anggaran program unggulannya, yakni pelayanan terpadu (prodeo). Program ini kerja sama dengan Kantor Urusan Agama serta Kantor Dinas Catatan Sipil. Program ini dilakukan sejak paska-kerusuhan di Ambon. Sebab, setelah kerusuhan, hampir 10 persen masyarakatnya tidak mempunyai buku akte nikah sehingga dengan adanya program dapat membantu masyarakat.

Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon menjelaskan, mengenai kurangnya anggaran sidang untuk pemilihan kepala daerah serentak pada 2018.

Terakhir, Kepala Pengadilan Militer III Ambon menyampaikan tentang sulitnya pemanggilan para saksi pada persidangan sehingga memperlambat penyelesaian perkara waktu. Hal ini disebabkan karena wilayah Provinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan. (*)