Tempo.Co

Kondisi Rumah Sekap Tak Layak Disebut Safe House
Selasa, 15 Agustus 2017
Pansus Angket KPK dan Niko Panji Tirtayasa meninjau rumah sekap di wilayah Depok dan Kelapa Gading.

Usai melihat langsung kondisi fisik rumah aman (safe house) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditunjukkan saksi Niko Panji Tirtayasa, Panitia Khusus Hak Angket KPK mengatakan, faktanya, kondisi bangunan itu tidak seperti safe house yang diutarakan KPK tentang rumah aman.

Pasalnya, persoalan rumah aman itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk mengenai kriteria, prosedur, dan mekanismenya. Demikian ditegaskan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di depan lokasi rumah sekap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 11 Agustus 2017. “Berdasarkan keterangan Niko, rumah ini ternyata ada korelasinya dengan perkara pemilihan kepala daerah. Dia (orang yang terkait dengan perkara pilkada tersebut) itulah yang membiayai. Lantas bagaimana ini bisa dikatakan rumah aman?” katanya.

Agun menuturkan telah menanyakan mengapa Niko mau melakukan itu semua. Niko mengaku dibawa dari daerah Pangandaran dalam kondisi keluarganya terancam. “Tujuan kedatangan Pansus ke sini untuk membuktikan kebenaran pernyataan Niko tentang rumah sekap tersebut dan ternyata memang benar,” ujarnya.

Saat meninjau keberadaan rumah sekap di wilayah Depok dan Kelapa Gading, Agun, yang didampingi beberapa anggota Pansus, kembali mempertanyakan langsung kepada Niko di hadapan awak media apakah benar rumah tersebut seperti yang dimaksud memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR. Niko mengiyakannya. “Warna catnya masih asli?” ucap Agun bertanya kepada Niko di rumah sekap kedua yang dikunjungi Pansus, di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Masih asli hijau, Pak,” kata Niko.

“Yang terpenting kami sudah menegaskan keterangan-keterangan yang disampaikan Niko hari ini semakin menambah kekuatan Pansus. Hingga pada waktunya, kita akan melakukan konfrontasi dengan KPK, termasuk dengan sejumlah orang yang sudah disebutkan,” tutur Agun.

Tugas Pansus KPK adalah melakukan langkah penyelidikan tentang tugas dan kewenangan KPK, apakah yang dikerjakannya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. "KPK tidak usah berpolemik di media, sebaiknya datang ke Pansus. Bila benar, katakan benar. Kalau salah katakan salah adanya," katanya.

“Kita bukan ingin memperburuk, tapi mari kita berangkat dari itikad dan niat yang sama. Inilah peluang buat kita untuk kembali menggugah semangat Proklamasi 17 Agustus. Demi kemerdekaan, bebaskan rakyat Indonesia dari segala ancaman dan tekanan dalam sebuah negara demokrasi dan negara hukum. Kita tidak usah lagi bersilat lidah. Niko siap dijadikan tersangka atas keterangannya. Kami di Pansus juga siap mempertanggungjawabkan hal yang kami lakukan. Mari kita duduk bersama, berdiskusi membicarakan sebuah kebenaran untuk sebuah keadilan yang didambakan seluruh rakyat,” ujarnya. (*)