Anggota tim kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas, mengatakan pengadilan di Maluku kekurangan anggaran. Jika dibandingkan dengan kasus yang ditangani, anggaran tidak mencukupi.
“Khusus pengadilan di daerah Maluku ini memang banyak kekurangan dari segi anggaran. Jumlahnya tidak mencukupi dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani. Karena itu, kita bisa memaklumi, dengan karakter geografis Provinsi Maluku yang berupa kepulauan, saya rasa memang membutuhkan anggaran yang cukup besar,” ujarnya seusai pertemuan tim kunjungan Komisi III dengan Pengadilan Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tata Usaha Ambon, dan Pengadilan Militer III Ambon di Aula Pengadilan Tinggi Ambon, Rabu, 9 Agsutus 2017.
Politikus Gerindra ini berjanji akan membawa permasalahan tersebut ke rapat kerja bersama Mahkamah Agung, khususnya mengenai anggaran penambahan untuk sidang pemilihan kepala daerah serentak di Provinsi Maluku pada 2018.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pengadilan Tinggi Maluku meminta tambahan anggaran untuk membangun gedung baru serta pembinaan dan diklat bagi hakim agung. Dia menuturkan perkara yang menonjol di Pengadilan Tinggi Ambon adalah ilegal fishing sebanyak tujuh perkara. Semua perkara itu sudah diputus Pengadilan Tinggi Ambon.
Kepala Pengadilan Tinggi Agama Maluku menyampaikan minimnya anggaran program unggulannya, yaitu pelayanan terpadu (prodeo). Program ini merupakan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama dan Kantor Dinas Catatan Sipil. Program itu dilakukan karena hampir 10 persen masyarakat Ambon tidak mempunyai buku akte nikah pasca-kerusuhan di wilayah tersebut. Sehingga program ini sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat Ambon, untuk memiliki akte nikah.
Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon menjelaskan mengenai kurangnya anggaran sidang untuk pilkada serentak. Sebab, di Maluku akan ada pemilihan gubernur pada 2018.
Kepala Pengadilan Militer III Ambon memaparkan tentang sulitnya pemanggilan para saksi pada persidangan sehingga penyelesaian perkara tidak tepat waktu. Hal itu disebabkan Provinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan. (*)