Tempo.Co

Sekjen DPR Sosialisasi Perjalanan Dinas bagi Tenaga Ahli
Jumat, 01 April 2016
Tenaga ahli perlu memahami dengan benar peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perjalanan dinas.

Dalam rangka membangun pemahaman yang sama Sekretariat Jendral DPR RI melakukan sosialisasi tentang perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi Tenaga Ahli (TA) DPR RI Periode T.A 2014-2019. Dari Sekjen DPR diwakili Deputi Administrasi Ahmad Juned, Kepala Biro Perencanaan dan Pengembangan Setyono Pramboyo, dan Kepala Bagian Perjalanan Sekjen DPR RI Sunardi.

Acara yang berlangsung 31 Maret–1 April 2016 di Gedung Nusantara KK2, Komplek DPR RI, Jakarta ditujukan supaya tercipta harmoni dan kerjasama yang baik antara Sekjen DPR RI dan para tenaga ahli yang merupakan bagian dari keluarga besar unsur pendukung DPR RI. Titik berat sosialisai lebih kepada pemahaman ketentuan dan persyaratan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri yang diatur peraturan DPR RI nomor 1 tentang tata tertib.

“Tenaga ahli melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri mendampingi anggota dewan, oleh karena itu tenaga ahli perlu memahami dengan benar peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perjalanan dinas tersebut untuk menjamin akuntabilas baik akuntabilitas administrasi ataupun kinerja,” ujar Ahmad Juned.

Selanjutnya ia menjelaskan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, yang meliputi dasar hukum perjalanan dinas, jenis-jenis perjalanan dinas, persyaratan pertanggung jawaban, perjalanan dinas, persyaratan dinas di luar negeri, pembuatan paspor baru, persyaratan permohonan keterangan, ijin prinsip perjalanan ke luar negeri dan sebagainya.

Sekjen DPR RI merujuk pada peraturan DPR nomor 3 tahun 2014 tentang pengelolaan tenaga ahli dan staf administrasi anggota. Dalam pasal 29 khusunya huruf e dan f disebutkan bahwa tugas tenaga ahli adalah mendampingi anggota dalam perjalanan salah satunya adalah membuat laporan.

“Laporan hasil kunjungan kerja dan pertanggungjawaban adalah tugas yang akan dilakukan oleh tenaga ahli ketika mengikuti kunjungan kerja. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dan pengurusan administrasi kunjungan kerja anggota menjadi tugas tenaga ahli anggota” katanya. Untuk itulah tenaga ahli harus memahami proses dalam melakukan kunjungan kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (*)