Terkait dengan keberadaan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang dibentuk oleh Kepolisian RI, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan menaruh harapan besar. Keberadaan Densus tersebut diharapkan mampu memberantas korupsi di Indonesia serta membantah konsiderans dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai kepolisian dan kejaksaan kurang mampu melakukan pemberantasan tipikor.
“Kepolisian dan kejaksaan bukan kurang mampu, mereka terkendala rendahnya anggaran. Anggaran untuk penanganan korupsi tidak bisa disamakan dengan perkara lain, misalnya pembunuhan dan narkoba,” ujarnya setelah bertemu dengan jajaran Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Senin, 14 Agustus 2017.
Kunjungan kerja Komisi III DPR ke Riau ini turut dihadiri Mohammad Toha (Fraksi PKB), Aboe Bakar Al Habsyi, Tifatul Sembiring (Fraksi PKS), Junimart Girsang, Marsiaman Saragih (Fraksi PDIP), Hasrul Azwar (Fraksi PPP), Taufiqulhafi (Fraksi Partai NasDem), dan Abdul Dalimunthe (Fraksi Partai Demokrat).
Terkait dengan hal tersebut, Komisi III telah menyetujui anggaran Polri sebesar Rp 14,2 triliun yang di dalamnya nanti akan dialokasikan untuk pembentukan Densus Tipikor. “Karena itu, sesuai dengan pengalokasian anggaran dalam hal perekrutan SDM (sumber daya manusia) di Densus Tipikor, kami menginginkan terdiri atas anggota Polri terbaik yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia,” tuturnya.
“Berdasarkan informasi dari Kapolri, perekrutan bekerja sama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan gaji. Besaran gaji yang akan diterima pun nantinya sama dengan gaji yang diterima penyidik Polri di KPK,” ucapnya.
Detail metode dan sistematika perekrutan memang belum dirinci, tapi Komisi III akan menunggu penjelasan resmi Kapolri saat rapat pada masa sidang mendatang. “Informasi terakhir yang kami dapat, pada akhir 2017 akan diresmikan. Jadi tinggal tunggu realisasinya. Semoga Desember ini bisa diresmikan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara mendukung pembentukan Densus Tipikor untuk segera diresmikan. Ia juga mengusulkan, di dalam penyidikan dan penyelidikan, Densus Tipikor berada di satu atap demi kelancaran penanganan kasus.
"Saya kira ini sebuah pemikiran yang bagus, tapi tentu lebih bagus lagi jika penyidikan dan penuntutan berada di lingkup yang sama, tidak terpisahkan. Ada baiknya untuk kelancaran proses penanganan tipikor mungkin dijadikan satu atap. Maksud saya, supaya tidak bolak-balik dalam hal pemenuhan berkas-berkas,” ujarnya. (*)