Tempo.Co

Anggota Komisi III DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan Riau
Rabu, 16 Agustus 2017
Anggota Komisi III DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan Riau

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habib Aboe Bakar Al Habsy menginginkan persoalan pembakaran hutan dan lahan di Riau dapat segera diselesaikan. Apalagi Riau sempat mendapat sorotan setelah terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di wilayah tersebut.

Maraknya kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau harus sesegera mungkin ditindak tegas oleh aparat berwajib. Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengakibatkan dampak yang besar, baik sosial-ekonomi maupun lingkungan.

“Kebakaran hutan ini masalah yang spesifik sekali dan persoalan serius untuk lingkungan hidup. Karena itu, jangan sampai ke depan terjadi pembakaran-pembakaran yang dilakukan pihak swasta yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya saat pertemuan dengan jajaran tiga lingkungan peradilan serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau di Pekanbaru dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi III DPR ke Riau, Senin, 14 Agustus 2017.

Karena itu, Aboe berharap persoalan titik kebakaran hutan yang tinggi di Riau dapat segera dituntaskan. “Kami berharap pengadilan Provinsi Riau bisa bekerja lebih keras dan bisa menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kebakaran hutan di Riau,” tuturnya. 

Selain membahas persoalan karhutla, Aboe juga menyoroti kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurutnya, narkoba merupakan salah satu kasus yang banyak ditemukan di dalam lapas sehingga menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas. “Jumlah kasus yang masuk ke lapas meningkat terus, apalagi masalah narkoba. Hal yang kita inginkan adalah langkah-langkah pembenahan, paling tidak pembinaan terus ke masyarakat,” katanya. 

Lebih lanjut, Aboe menekankan agar Polda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dan BNNP Riau terus berkoordinasi dalam memberantas narkoba. “BNNP sifatnya mengatasi, sementara Polda bertugas mencegah kejadian agar tidak terulang lagi pada masa yang akan datang,” ujar politikus asal derah pemilihan Kalimantan Selatan itu.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Dewa Putu Gede mengatakan kondisi fisik lapas di wilayah Riau hampir semuanya tidak memadai dan tidak mencukupi untuk ditempati. “Untuk mencegah penyelundupan narkoba di dalam lapas, dilakukan koordinasi bersama aparat kepolisian dan BNNP untuk melakukan penggeledahan rutin ke kamar hunian warga binaan di lapas, rutan, serta cabang rutan,” ujarnya. (*)