Tempo.Co

Rekrutmen Calon Hakim Harus Transparan
Senin, 21 Agustus 2017
Rekrutmen Calon Hakim Harus Transparan

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hasrul Azwar, meminta agar proses rekrutmen terhadap calon hakim bersifat transparan. Hal itu mengingat selektivitas kriteria hakim yang tinggi sehingga diharapkan mampu menghasilkan hakim profesional.

 

"Di negara demokrasi, seperti Indonesia ini semuanya harus transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Maka untuk menghasilkan hakim yang profesional, kami meminta Mahkamah Agung melakukan rekrutmen yang betul-betul transparan," ujar Hasrul setelah melakukan pertemuan dengan tiga lingkungan peradilan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau dalam kunjungan kerja Komisi III DPR ke Pekanbaru, Riau, Senin, 14 Agustus 2017.

 

Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan itu menjelaskan, kriteria hakim yang mengindikasikan bahwa jabatan tersebut bukan diperuntukkan bagi sembarang orang. "Tentunya kita semua menginginkan sosok hakim yang bekerja profesional, mengadili perkara secara adil, transparan, dan tentunya akuntabel. Karena dalam draf RUU (Rancangan Undang-Undang) Jabatan Hakim dibutuhkan kurang lebih tujuh tahun bahkan ada usulan ditambah menjadi 12 tahun. Nah, ini menunjukkan jabatan hakim dilakukan dengan sangat selektif," ucapnya.

 

Senada dengan Hasrul, anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, juga mendorong agar rekrutmen calon Hakim dilakukan secara transparan. Dia bahkan meminta peranan Komisi Yudisial (KY) untuk dilibatkan di dalam proses perekrutan. "Seperti yang kita tahu, rekrutmen terhadap calon hakim dilakukan sangat tertutup. Karena itu, masyarakat menghendaki agar KY perlu dilibatkan dalam proses perekrutan,” kata politikus Partai Nasional Demokrat itu.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Provinsi Riau Adam Hidayat memberikan usulan terhadap Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang mengatur pengangkatan terhadap calon hakim tingkat pertama diubah. “Agar pasal benar-benar diterapkan secara baik, maka harus disesuaikan dengan syarat pengangkatan pimpinan pengadilan, yakni sudah dalam golongan IV-A atau sama dengan 12 tahun,” ujarnya. (*)