Tempo.Co

Komisi IX DPR: Jemaah Calhaj Wajib Miliki BPJS Kesehatan
Selasa, 22 Agustus 2017
Komisi IX DPR: Jemaah Calhaj Wajib Miliki BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR berharap ke depan semua calon jemaah haji memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai jaminan pelayanan kesehatan. Hal tersebut diungkapkan ketua rombongan Panitia Kerja (Panja) Kesehatan Haji Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Ermalena, di embarkasi Surabaya, Jawa Timur, Senin, 21 Agustus 2017.

“Kami akan mendorong pihak terkait mengintegrasikan pelayanan yang sudah disediakan. Jadi, ketika seseorang ditetapkan sebagai calon jemaah haji, salah satu persyaratannya harus memiliki kartu BPJS Kesehatan," ujarnya. Terlebih, kata Erma, pemerintah mewajibkan seluruh warga negara indonesia menjadi peserta BPJS pada 2019.

Ermalena menilai, jika semua calon jemaah haji terdaftar dalam BPJS Kesehatan, permasalahan mengenai pelayanan kesehatan bisa tertangani secara komprehesif. “Saat ini, baru 45 persen jemaah haji yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Surabaya. Selebihnya, jika sakit, jemaah membayar dengan biaya sendiri. Kami akan meminta pemerintah mendorong jemaah haji memiliki kartu BPJS agar bisa terlayani dengan fasilitas yang disediakan pemerintah," katanya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani. Dia meminta Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Kementerian Agama mengintegrasikan fasilitas yang sudah disediakan negara, yaitu BPJS Kesehatan, untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji. “Saat ini, BPJS sudah bekerja sama dengan rumah sakit untuk meng-cover biaya kesehatan masyarakat. Makanya, kami mendorong agar peserta jemaah haji juga memanfaatkan fasiltas yang sudah disediakan ini,” tuturnya. (*)